BEKASI- JOURNALREPORTASE- Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku kejahatan komplotan pencuri sepeda motor jaringan Subang di tiga lokasi.
Kapolres Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan dilakukan di tiga tempat pada 16 April 2023 dan 30 April 2023.
Tak hanya pelaku pencuri sepeda motor polisi juga meringkus penadah di Gang Darussalam Kampung Utan RT 002 RW 23, Cibitung, Bekasi, Toko Sinar Gemilang Jalan Raya Bosih, Cibitung, Bekasi dan Kampung Alas Malang, Srimahi, Tambun Utara, Bekasi.
“Para pelaku mempunyai perannya masing-masing,”ungkap Twedi dalam Konferensi pers, Rabu, (17/05/23).
Twedi menjelaskan, Pengungkapan ini berawal dari pengaduan korban bersama dengan saksi – saksi ke Polsek Cikarang Barat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polrestro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara Pencurian sepeda motor tersebut.
“Petugas menangkap lima pencurirang pemetik, satu (orang pengepul, dua orang pendana, tiga orang sopir dan sebelas orang penadah Sementara barang bukti lainnya yang turut disita berupa 17 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian,”ungkap Twedi
Sementara itu, target kejahatan yang dilakukan dengan modusnya para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor kemudian saat melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Pelaku langsung merusak sepeda motor dengan kunci T atau memotong kabel kotak.
“Pelaku memotong kabel menggunakan tang kecil. Kemudian, baru membawa kabur untuk di jual ke penyalur yang sudah terjalin di wilayah Subang,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. ” Sementara penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas Twedi.
