JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tersangka AV alias R (25) penjual Link phising ditangkap, di Gg Kosgoro Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Seni 28 Agustus 2023.
Penangkapan tersangka AV berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2023 atas nama pelapor GF.
“Kronologis terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI,”ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2023).
Ade menjelaskan, tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan. Salah satunya link phising yang digunakan oleh pelaku untuk menipu korban GF.
“Untuk para pemesan link phising, sedang didalami dan dilakukan Profiling. Sebagian besar posisi di Tulung Selapan Sumatera Selatan,” terangnya.
Tersangka menjual link phising seharga Rp 100.000 hingga Rp 500.000 dan berhasil menjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp 17 juta sampai Rp 20 juta.
“Selama 4 bulan tersangka mulai beraksi membuat link phising, sejak bulan Mei 2023 total keuntungan sekitar Rp 70 juta,” katanya.
Ade mengatakan, tersangka membuat bot telegram untuk hubungan ke website, yang telah dibuat tersangka untuk menerima data. Kemudian bot telegram dan website tersebut dierikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada tersangka.
Terhadap kasus ini, penydik menerapkan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.
