Journal Reportase
Breaking News

Rampas Motor Korban, Empat Polisi Gadungan Ditangkap

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres berhasil meringkus komplotan polisi gadungan yang menakuti para korban dengan melakukan penipuan dan membawa kabur barang berharga milik korban.

Dalam aksinya komplotan tersebut mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

” Ada empat pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya berinisial A.S (39) , D.S (43), F.H, (27) dan A.P (25),” ungkap Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kasubsi Penmas Humas Akp Ertonias Roni dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman.

Syafri mengatakan, Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi Reserse Narkoba

“Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api),” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar dalam keterangan pers, di Mapolsek Kalideres, Selasa, (21/2/2023).

Syafri menjelaskan para pelaku mencari korbannya secara mobile yang mengendarai sepeda motor diwilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Komplotan ini, sebut Syafri secara bergantian dan saling berboncengan untuk mencari target korban penipuan. Setelah mendapatkan korban sebagai target kejahatan kemudian diikuti setibanya ditempat sepi dipepet dan diberhentiin serta mengaku sebagai anggota reserse narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan dan disampaikan kepada korban bahwa korban adalah pelaku narkoba.

“Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api),” terang Syafri.

Dikatakan Syafri, para pelaku sudah banyak melakukan aksinya dengan modus ini selama setengah tahun.” Komplotan ini beraksi sudah setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi,” terangnyam.

Selain menangkap para pelakau, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor, BPKB
BGN, 1 (satu) buku BPKB, STNK, Handphone, ID Card polisi palsu, dan korek api berbentuk seperti senjata api

Lebih jauh Akp Syafri Wasdar menghimbau, kepada warga masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku agar segera mendatangi Polsek Kalideres.

“Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku, imbuhnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

( Humas Polres Metro jakarta barat )

Related posts

Tiga Pilar Kebon Jeruk Bagikan Masker Gratis

redaksi JournalReportase

Indonesia Siap Terima Perubahan Demi Kemajuan

redaksi JournalReportase

RSUD Bangkalan terindikasi Pelihara Maling

redaksi JournalReportase

Leave a Comment