BENGKULU-JOURNALREPORTASE- Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara meringkus 6 pelaku pengedar narkoba. Salah satu pelaku yang gelandang merupakan seorang residivis.
Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunan Saputra dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, AKP Asnawi, dalam keterangan pers, Rabu (12/10/22) mengatakan pelaku yang residivis ini berinisial JH (34), warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara.
JH diamankan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, saat petugas mendapatkan informasi bahwa JH sering menjual narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
” Dari informasi ini, rumah pelaku JH digeledah, petugas mendapatkan 2 paket sabu, 3 bungkus plastic bening klip merah dan 1 perangkat alat hisap (Bong,” terang Chusnu.
Dari hasil pengmbangan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana umum yang perkaranya ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Pelaku juga diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, yang perkaranya ada tahun 2021.
“Hasil dari uji sample urine pelaku positif mengandung AMP atau Amphetamin. Pelaku mengaku bahwa sebelumnya telah mengkonsumsi sabu,”ujar Chusnul.
JH kini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, dan disangkan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika. “Teracam hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.
