BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Tim Opsnal
Tim Opsnal Macan Gading mengamankan seorang pria berinisial AFF (52) terduga pelaku penipuan atau penggelapan uang ratusan juta rupiah.
AFF dicokok dirumahnya, pada Jumat malam (28/10) berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui posisi pelaku berada.
” Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku tindak Polres Bengkulu Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim Opsnal Macan Gading yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, untuk melakukan tindakan penyelidikan kepolisian,” ungkap Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, melalui Kasie Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya Sabtu (29/10), pagi.
Dijelaskan Sugiarto, Pelaku AFF berhasil diamankan dari kediamannya di Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
“Selain menangkap pelaku, petugas kami juga mengamankan satu unit mobil toyota veloz sebagai barang bukti pendukung karena dipergunakan terduga pelaku saat beraksi kejahatannya,” ujarnya.
Sugiarto menyebutkan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang terus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada bulan Februari yang lalu.
” Kepada penyidik, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.303.397.000 (Tiga Ratus Tiga Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) setelah dirinya berupaya mencairkan Bilyet Giro yang diberikan terduga pelaku sebagai alat pembayaran rokok berbagai merek namun ternyata kosong atau tidak bisa dicairkan sehingga kemudian melapor kepada pihak kepolisian,” Sugiarto.
