JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap Seorang Pemuda warga Kp Babakan Sinar Baru Cilangkap Kebak, Baanten Aldi Alamsyah (17) ditangkap
Kedua pelakua berinisial EK Als Ompong dan
IF als DG di dua lokasi berbeda pada Minggu tanggal 24 Oktober 2021.

Penamgkapan EK dan IF bermula dari peristiwa yang menimpa korban bersama rekannya saat pulang kerja melintas di lampu merah jembatan dua, Angke Tambora Jakarta Barat, Kamis (14/102021), sekira pukul 23.30 WIB.
Saat melintasi lokasi kemudian korban dipanggil oleh seseorang (pelaku) untuk meminta tolong. Tanpa ada kecerugian korban membantu. “Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras ,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Saat korban mendekat satu orang pelaku mencekik sambil menodongkan senjata tajam jenis Kampak. “Pelaku berjumlah 2 orang laki laki dan 1 perempuan. mengepung korban dan menggeledah badan korban, sampai pelaku menemukan handpone milik korban di saku switer yang digunakan,” kata Faruk.

Sementara, teman korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar, mendengar teriakan saksi para pelaku kabur dengan mengunakan angkot yang semula sedang terparkir.
Faruk menjelaskan atas dasar laporan korban,, anggota buser Polsek Tambora dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi bersama dengan Panit reskrim Iptu Ngurah dan anggota melakukan penyelidikan. Tepat pada Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 22.30 WIB di lampu merah jembatan lima satu orang pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi yang bernama EK als Ompong sedang ngamen lalu oleh anggota Buser Polsek Tambora berhasil diamankan.
Setelah diamankan pelaku EK Als Ompong memberitahu keberadaan pelaku yang lain dan berhasil diamankan,,
IF als DG di pangkalan angkot yang berada di jln. Cideng Jakarta Pusat. “Pelaku I F als DG mengakui kesalahannya dan mengakui sajam jenis Kampak miliknya yang digunakan untuk mengancam korban.” ucapnya
Oleh pelaku IF als DG sajam tersebut disembunyikan di kolong kali diwilayah Cideng. Setelah di lakukan pemeriksaan di kolong jembatan Cideng ternyata sajam jenis Kampak tersebut sudah tidak ada. ” Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni EK Als Ompong dan IF als DG ,” jelas Faruk
Selain dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 dus hp merk oppo dan 1 unit mobil daihatsu angkot tanah abang / jembatan lima di bawa kepolsek Tambora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan ke dua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
