Journal Reportase
Kriminal

Pelaku Pembunuh Wanita Ditangkap Di Tegal

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tegal, Jawa Tengah pelaku pembunuhan terhadap  seorang Wanita, berinisil F (36) berhasil ditangkap oleh  Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Kalideres. Pelaku  F  membunuh  seorang wanita inisial SM (55) di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya.

“Jadi pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus Kartu Keluarga (KK), pemisahan KK antara pelaku dan istrinya,” terang Haris dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa ( 25/10/2022).

Saat bertemu di rumah korban,  pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Tidak terima disalahkan, pelaku langsung  terjadi keributan dengan korban,” ujarnya.

Bahkan,  kata Haris, korban sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Pelaku pun melakukan kekerasan dengan membanting korban  dan membenturkan korban ke lantai sampai hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku, kata Haris mengambil perhiasan emas yang ada ditubuh korban.

“Semua emas  milik korban dimbil, lalu meninggalkan di lokasi kejadian” ujarnya.  Haris mengatakan pelaku juga sempat menjual emas milik korban seberat 30 gram, dan sudah terjual 12 gram senilai Rp.13,8 juta.

“Uang korban tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil,  12 gram sempat dijual harga 13,800.000. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash,” beber Haris.

Selanjutnya pelaku kabur ke kawasan Tegal Jawa Tengah untuk pelariannya, polisi pun bahkan harus memeriksa 10 saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya, polisi bertolak ke Tegal menangkap pelaku pada Senin malam 24 Oktober 2022.

Barang bukti emas sisa dan uang hasil jual emas disita petugas.” Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup,” tandas Haris.

Related posts

Eksploitasi Anak Usia 15 Tahun, Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Tersangka Satu Meninggal Dunia

JournalReportase

Usai Ditangkap, TSK Narkoba Ini Digugat Cerai Penyanyi Nindy Ayunda

JournalReportase

Sewa Mobil Disejumlah Rental, Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Diringkus

JournalReportase

Leave a Comment