BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Selama Agustus 2022, Polres Jajaran Polda Bengkulu berhasil melakukan mediasi sebanyak 67 kasus pelanggaran hukum.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Agung Wicaksono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, kepada awak media menerangkan, mediasi terbanyak digelar melalui program problem solving kepolisian yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat hasil kolaborasi Reskrim bersama Binmas yang dijalankan oleh Bhabinkamtibmas bersama Pilar Desa.
Sudarko menjelaskan, dari 67 kasus yang dilaporkan, terbanyak pertama adalah permasalahan terkait tapal batas tanah dan sosial sebanyak 15 kasus, kedua perselisihan 11 kasus dan ketiga penganiayaan sebanyak 10 kasus dilanjutkan perkara konvensional lain seperti pencurian hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Respon warga terhadap restorative justice yang mengutamakan penyelesaian permasalahan melalui mediasi atau musyawarah, kata Sudarno mendapat tanggapan yang positif. ” Alhamdulilah restorative justice yang kita laksanakan disambut baik dan positif,”ucap Sudarno
Untuk itu, Sudarmo berharap restorative justice akan dapat menjadi sarana menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif ditengah kehidupan masyarakat.
” Restorative Justice yang dilaksanakan Polres Jajaran Polda Bengkulu merupakan program kapolri dalam rangka menghadirkan polri yang presisi,”pungkasnya
