MAJALENGKA-JOURNALREPORTASE- Sat Res Narkoba Polres Majalengka mengamankan 9 orang tersangka kasus kejahatan narkotika pada Agustus 2022.
“Sembilan orang tersangka yang ditangkap merupakan dari hasil pengungkapan 8 (Delapan) kasus kejahatan barang haram diantaranya 6 kasus Narkotika dan 2 Kasus pengedaran bebas obat keras tanpa ijin edar, ”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (24/8/2022).
Edwin menjelaskan 9 orang tersangka yang diamankan petugas berasal dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Jadi ada 9 orang yakni DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20), DT (19), MA (24), F (27), dan AS (30),” beber Edwin dalam keterangan pers.
Adapun jenis narkoba yang disita petugas, lanjut Edwin mengatakan, yakni sabu sebanyak 44,81 gram dari tersangka berinisial DT dan ganja 28,42 gram dari tangan MA. Kemudian dari tersangka berinisial F dan AS yakni Obat Keras atau Bebas terbatas tanpa ijin (OKT) Sebanyak 430 butir.

” Para tersangka ini merupakan Pengedar dan mereka merupakan jaringan lokal serta barang-barang tersebut dari luar kota Majalengka. Karena itu Penyelidikan masih dikembangkan,”ungkap Edwin.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras bebas terbatas tanpa ijin edar terjerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lanjut Edwin menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyentuh dan perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda.” Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,”tutur Edwin.
