JAKARTA-JOURNALREPORTASE– Bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Keputusan tersebut dinilai sebagai wujud ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti yang dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.
“Kami melihat ketegasan Kapolri ini tepat, mengingat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu sangat keji dan tega merekayasa kejahatan yang dilakukannya,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Pria yang pernah berprofesi sebagai jurnalis media cetak Poskota itu pun menyebut Kapolri tanpa ragu menjalankan komitmen penegakan hukum yang transapran, akuntabel dan berkeadilan melalui kinerja timsus maupun irsus yang dibentuk beberapa waktu lalu.
“Dalam pemantauan kami, Polri tidak pernah ragu memberikan hukuman paling berat sekali pun, yakni hukuman mati, demi mengembalikan marwah institusi Polri,” ucap dia.
“Faktanya, serapi apa pun dilakukan Irjen FS menyembunyikan peristiwa kejahatan yang dilakukannya, akhirnya tetap terbongkar. Harus diingat, tidak ada kejahatan yang sempurna,” tambah Edi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022) malam.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.
Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
