Journal Reportase
Breaking News

Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Kapolri Pastikan Tak Ada Insiden Tembak Menembak

JAKARTA-JOURNALREPORTASE-  Irjen Pol Ferdy  Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan  Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, di Komplek Polri  Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa 8 Juli 2022.

Kepastian Sambo diitetapkan sebagai tersangka setelah Kapolri menyampaikan keterangan pers secara langsung di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo juga memastikan  bahwa fakta yang terkuak dalam penyelidikan  yang dilakukan secara marathon oleh Timsus Polri tidak ditemukan adanya  fakta peristiwa tembak menembak yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Timsus kata Sigit menemukan  penembakan  terhadap Brigadir J hingga tewas.”Tidak ada insiden tembak menembak seperti laporan awal yang telah ramai diperdebatan sebelumnya. Faktanya adalah penembakan  tewasnya Brigadir J,” ungkap Sigit.

Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam  bersama tersangka lainnya  yakni Bharada E, RR dan KM terancam hukuman pembunuhan berencana. Di mana Ferdy Sambo berperan  memerintahkan anggotanya Bharada E  untuk menembak Brigadir J dan  Ferdy Sambo pun juga  merekayasa  peristiwa dan menghilangkan jejak pembunuhan di TKP.  Sementara  RR dan KM ikut terlibat membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J hingga meregang nyawa.

“Kami berkomitmen setelah Timsus Polri melakukan pendalaman secara profesional dan penelitian mendalam dari gelar perkara menetapkan Irjen FS  sebagai tersangka,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sigit juga menjelaskan bahwa  Timsus sudah melakukan perkembangan baru tidak ditemukan adanya peristiwa tembak menembak seperti laporan awal.

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan, kemarin ada 25 personil yang diperiksa. Sekarang meningkat ada 31 personil yang diperiksa dan 11 personil ditempatkan di tempat khusus,”beber Sigit.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Selanjutnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan awal Timsus dibentuk atas laporan keluarga korban Brigadir J pada 18 Juli 2022. Total ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan FS (Irjen Ferdy Sambo).

“Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario tembak menembak,” terang Agus.

Tersangka FS bersama tersangka lain yakni E, RR dan KM dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

Related posts

Aksinya Digagalkan, Polisi Gadungan Hendak Tipu Anak Dibawah Umur Ditangkap Anggota Pospam Polsek Taman Sari

redaksi JournalReportase

Polisi Kawal Ketat,  Usai Jalani Hukuman 6 Tahun Napiter Perempuan Bebas dari Lapas Pondok Bambu

redaksi JournalReportase

Tersangka Penganiayaan Melenggang Bebas di Pasar Cipulir

redaksi JournalReportase

Leave a Comment