JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa 8 Juli 2022.
Kepastian Sambo diitetapkan sebagai tersangka setelah Kapolri menyampaikan keterangan pers secara langsung di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo juga memastikan bahwa fakta yang terkuak dalam penyelidikan yang dilakukan secara marathon oleh Timsus Polri tidak ditemukan adanya fakta peristiwa tembak menembak yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Timsus kata Sigit menemukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.”Tidak ada insiden tembak menembak seperti laporan awal yang telah ramai diperdebatan sebelumnya. Faktanya adalah penembakan tewasnya Brigadir J,” ungkap Sigit.
Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam bersama tersangka lainnya yakni Bharada E, RR dan KM terancam hukuman pembunuhan berencana. Di mana Ferdy Sambo berperan memerintahkan anggotanya Bharada E untuk menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo pun juga merekayasa peristiwa dan menghilangkan jejak pembunuhan di TKP. Sementara RR dan KM ikut terlibat membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J hingga meregang nyawa.
“Kami berkomitmen setelah Timsus Polri melakukan pendalaman secara profesional dan penelitian mendalam dari gelar perkara menetapkan Irjen FS sebagai tersangka,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Sigit juga menjelaskan bahwa Timsus sudah melakukan perkembangan baru tidak ditemukan adanya peristiwa tembak menembak seperti laporan awal.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan, kemarin ada 25 personil yang diperiksa. Sekarang meningkat ada 31 personil yang diperiksa dan 11 personil ditempatkan di tempat khusus,”beber Sigit.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Selanjutnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan awal Timsus dibentuk atas laporan keluarga korban Brigadir J pada 18 Juli 2022. Total ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan FS (Irjen Ferdy Sambo).
“Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario tembak menembak,” terang Agus.
Tersangka FS bersama tersangka lain yakni E, RR dan KM dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
