JAKARTA,(JOURNALREPORTASE)- Petugas Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AH di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
AH dijebloskan di ruang tahanan lantaran telah melakukan penyebaran informasi berujung kebencian dan permusuham antar individu ataupun kelompok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, AH ditangkap karena melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu yang mrengandung sara.
“AH ditangkap karena tindak pidana menyebarkan kabar yang patut di duga bahwa kabar tersebut bohong dan dapat menimbulkan keonaran yang masuk dalam tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kepada penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia,” beber Zulpan dalam keterangan pers, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Tersangka AH ditangkap berdasarkan laporan MR di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Juli 2022.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis mengatakan, tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita yang memicu kebohongan yang belum tentu kebenarannya, di mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan (sara).
“Tersangka merubah sumber video materi/pembahasan dalam video tersebut berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890. Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara (voice) oleh tersangka menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis audio editor untuk selanjutnya di unggah pada akun snack video @RakyatJelata98,” beber Aulia.

Kemudian, Aulia menuturkan kejadian berawal pada 26 Juli 2022 pelapor mendapati adanya akun snack video @RakyatJelata98 https://sck.io/u/jzcSXr1E yang telah mengunggah video yang berisikan kabar yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian (sara).
Akibat perbuatan pidana tersebut, lanjut Aulia menegaskan bahwa tersangka dijeratPasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun. Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.
