Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Sita Aset Diduga TPPU Milik Bandar Narkoba Ko Erwin, Istri dan Dua Anaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik bandar narkoba Erwin Iskandar.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang tengah ditangani aparat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa aset yang disita menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan praktik pencucian uang tersebut.

“Aset yang merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang disita dari tiga tersangka,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dalam proses penyidikan, aparat turut menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka, yakni Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.

Ketiganya diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.

Aset yang diamankan meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta sejumlah dokumen terkait kepemilikan dan transaksi keuangan.

Penyitaan dilakukan guna menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, bersama Kasatgas NIC, Kevin Leleury. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram pada Kamis (23/4).

Eko menambahkan, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, dengan total tiga orang yang diamankan, terdiri atas dua anak dan satu istri Ko Erwin.

Ko Erwin diketahui merupakan bandar narkoba yang beroperasi di Kota Bima. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, ia diduga menyuap aparat penegak hukum guna melancarkan aktivitas peredaran narkotika.

Salah satu dugaan yang mencuat adalah pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.

Selain tiga anggota keluarga Ko Erwin, penyidik juga menangkap sejumlah pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik rekening untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, di antaranya Andre Fernando serta seorang rekan di Malaysia bernama Hendra.

Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, penyidik menemukan sedikitnya 2.134 transaksi mencurigakan dengan total nilai mencapai Rp124 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan praktik pencucian uang yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU, yakni Lusiana, Teuku Zahrul Rahman, Muhammad Riiki, dan Dede Ela Heryani.

Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pencucian uang dan peredaran narkotika tersebut.

 

Related posts

Kadin Jabar Memanas, Sosok Ini Disebut Jadi Biang Keladinya

JournalReportase

Letkol Inf Wahyu Yudhayana Lepas Rombongan Bakti Saka Wira Kartika Kodim 0501/BS Ke Banten

JournalReportase

Polsek Gropet Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jelambar

JournalReportase

Leave a Comment