“Sampai dengan bulan Juli 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 20 perkara”.
PONTIANAK – JOURNALREPORTASE- Melalui keadilan restorative justice dengan asas kebermanfaatan, yang diajukan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menuntaskan penghentian penuntutan atas kasus pencurian ponsel yang terjadi di Kabupaten Ketapang ke Kejaksaan Agung.
“Kami bersama Kejari Ketapang telah melaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara tersangka AL yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban RA dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif justice,”urai Kajati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Jumat kemarin.
Sebelum diselesaikan, permohonan peghentian perkara, kasus tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang setelah melakukan upaya perdamaian antara tersangka berinisial AL dengan korban RA.
Kasus tindak pidana pencurian tersebut berawal pada11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka AL melihat satu buah handphone tipe Vivo Y 95 di saku sebelah kanan sepeda motor (dashboard) milik korban RA.
Karena ada kesempatan, maka HP itu diambil oleh tersangka AL dengan maksud untuk dimiliki. “Akibat perbuatan tersebut, maka korban mengalami kerugian sebesar Rp3,1 juta,”beber Masyhudi.
Berdasarkan laporan korban, akhirnya petugas kepolisian menangkap AL. Dengan mengkaji kasus ini, Kejati Kalbar, kata Masyhudi berupaya mendorong lewat estorative Justice Kasus Buruh Bangunan Curi Mesin Potong Rumput.
Dari pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus yang menjerat AL dapat diupayakan untuk dilakukan restoratif justice, kemudian pada 22 Juni 2022 di Rumah Restorative Justice Kejari Ketapang telah dilaksanakan upaya perdamaian antara tersangka AL yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban RAdalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif.
Menindaklanjuti hal itu, Masyhudi bersama Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit Kristanto menggelar rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan nama tersangka “AL” bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Kajati Kalbar Masyhudi menyampaikan perkara pencurian ini merupakan perkara yang sederhana.
“Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative,” ujarnya, Sabtu (9/7/22).
Masyhudi menjelaskan, jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
“Dengan demikian sampai dengan bulan Juli 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 20 perkara,”lanjut Masyhudi seraya menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice.
