Journal Reportase
Breaking News

‘Cemburu Buta’ Terjadi Penusukan WNA Cina Pelaku Ditangkap di Apartemen

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap salah seorang warga negara asing (WNA) asal cina berinisial XT (33), dikawasan Cengkareng beberapa waktu lalu

Pelaku berinsial LQ (36) di gelandang polisi di Sebuah Apartemen, Grogol, Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sebilah pisau dan pakain yang pelaku pakai dalam menjalankan aksi teganya.

Dari hasil penyidikan, pelaku yang juga rekan kerja berwarga negara Cina mengaku bahwa dirinya melakukan penusukan lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat. Dijelaskan Pasma, saat itu korban yang tengah duduk di hampiri oleh tersangka dan langsung di tusuk dibagian punggung kiri sebanyak satu kali.

“Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma, di Polres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Dugaan perselingkuhan atau kecemburuan, ujar Pasma, hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban.

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. Pasalnya, beber Joko bahwa petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung unsur kemesraan antara mereka.

“Enggak, dugaannya pelaku aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” terang Joko.

Petugas berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan proses penyelidikan. Dalam pengejaran pelaku kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban.

Tim dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di sebuah apartemen dikawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” kata Joko

Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan warga negara asing namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas Joko

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Di Jalan Latumenten Tambora 28 Orang Tak Pakai Masker Diberikan Sanksi Sosial

redaksi JournalReportase

Tinjau Kegiatan Buruh di Banten, Kapolri : Perkuat Akselerasi Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi

redaksi JournalReportase

Di Sumut Serse Narkoba Polres Jakarta Barat Ciduk Petani Ladang Ganja

redaksi JournalReportase

Leave a Comment