Journal Reportase
NasionalPolri

ICK Sentil AKBP Brotoseno: Legowo Mengundurkan Diri!

JAKARTA-JOURNALREPORTASE– Polemik soal perwira menengah Polri, AKBP Raden Brotoseno, yang masih aktif berdinas usai menjadi ‘pesakitan’ imbas terlibat kasus tindak pidana korupsi, menuai sorotan Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK).

Menurut Ketua Presidium ICK Gardi Gazarin, AKBP Raden Brotoseno, sudah sepatutnya menanggalkan seragam korps bhayangkara. “ICK meminta AKBP Brotoseno legowo mengundurkan diri dari anggota Polri. Ini untuk menjaga semuanya, baik institusi Polri maupun kebaikan juga pribadi Brotoseno,” jelas Gardi dalam siaran pers yang diterima journalreportase.com di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang ini pun menilai adalah suatu hal yang bermanfaat bagi Polri bila AKBP Brotoseno mundur dari kedinasan.

“Mundurnya Brotoseno bukan aib, justru menyelamatkan institusinya,” ujar Gardi Gazarin.

“Bila ke depan Kapolri mengambil tindakan tegas, terutama desakan masyarakat yang semakin tak terbendung untuk memecat Brotoseno, tentu lebih elegan mundur secara legowo,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana menggelar sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno sebagai komitmen Polri memberantas tindak pidana korupsi.

Mekanismenya dengan terlebih dulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

“Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolri Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Sigit akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Di mana kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri. “Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut,” ucap eks Kapolda Banten itu.

Sigit menyatakan pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. Ia mengatakan dalam revisi perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

“Memang perlu kami ubah, persisnya terkait persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” terang Sigit.

Sebagaimana diketahui, AKBP Brotoseno terjerat kasus suap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Dia disebut menerima uang Rp 1,9 miliar plus 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharnya Rp 10 juta.

Pada 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno bersama rekannya Deddy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman sebagai pemberi suap.

AKBP Raden Brotoseno kemudian keluar penjara pada 2020 dengan staatus bebas bersyarat. Suami dari penyanyi Tata Janeeta itu ternyata tak dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi. (Red)

Related posts

AKBP Melda Yanny, Istri Kapolrestro Jakut yang Kini Alih Tugas jadi Wakil Kepala Sepolwan

redaksi JournalReportase

Tim Dithubad Survey Sistem Komunikasi Tank Ranpur Yonif MR 411 Kostrad

redaksi JournalReportase

Prodem : “Pertumbuhan Ekonomi Dibawah 5%, Pemerintah Berjalan Autopilot”

redaksi JournalReportase

Leave a Comment