BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Indikasi mark Up dalam pengadaan dan Pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) menjadi salah satu pembahasan hangat dalam Audensi yang di Gelar Oleh PERDA Bangkalan (Perkumpulan Pemuda Bangkalan) Senin, (23/52022)
Perda menduga telah terjadi kerugian Negara Hampir setengah milyar dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU tahun 2021
“Dari hasil kajian kami melalui tahap puldata dan pulbaket terindikasi dugaan kuat Mark up yang merugikan negara hampir setengah milyar dari total kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU tahun 2021 lalu,”sebut Ketua Perda Saiful kepada Media.
Terpisah Kepala Dinas Perhungan Kabupaten Bangkalan Moawi Arifin S, saat dikonfirmasi perihal tekhnis perencanaan pengadaan PJU tersebut menyampaikan bahwa sudah sesuai dan tidak ada intervensi dari pihak luar meskipun kegiatan ini merupakan Aspirasi dari Beberapa Anggota DPRD Bangkalan.
“Dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan ini sebenarnya sudah sesuai tidak bisa intervensi terhadap dinas perhubungan (DISHUB) yang kedua pekerjaan fisik yang sudah di kerjakan itu sudah sesuai dengan perencanaan”
Arifin menyampaikan dirinya tidak bisa menyanggah adanya indikasi ketidak sesuaian realisasi dengan ketetapan spesifikasi perencanaan
“Saya tidak menyanggah kalo ada indikasi, artinya kalo spesifikasi tidak sesuai saya tidak menyanggah,” ujarnya.
Arifin juga menjelaskan dengan adanya realisasi yang banyak tidak sesuai standar perencanaan Dishub, pihaknya harus melakukan adendum
“Kalo emang ada ketidak sesuaian itu sudah di sesuaikan dengan adendum, Tidak semuanya adendum hanya sebagian,” katanya.
Atas carut marut realisasi pengadaan dan pemasangan PJU tahun 2021 hingga menguak aroma busuk kerugian negara Hampir setengah milyar, Arifin tidak bisa menyanggah jika ada oknum DPRD yang terindikasi mengingat program ini merupakan bagian dari Pokir Dewan.
“Saya juga tidak menyanggah misal ada anggota dewan terindikasi,” pungkasnya.
(Mas ian)
