Journal Reportase
Breaking News

Palsukan Izin Edar Alkes, Bos WPM Jalani Pemeriksaan Polisi

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Direktur PT. Wadya Prima Mulia (WPM) YH memenuhi panggilan penyidik Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Sekira Pukul 10.00 WIB, Senin (23/5) YH sebagai terlapor mendatangi Gedung Ditrektorat Serse Krimum Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi atas tuduhan dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan (Alkes).

YH dilaporkan oleh salah satu karyawan Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Laporan diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.

Kanit ll Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin membenarkan hal tersebut.

“Ya benar hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (YH),” kata Kompol Arifin melalui keterangan tertulisnya, Senin, (23/05/2022) malam.

Pemeriksaan terhadap terlapor YH ini lanjut Arifin untuk di minta klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.

“Pemeriksaan masih tahap klarifikasi, untuk masuk dalam tahap proses penyelidikan,” ungkap Arifin.

Sebelum meminta klarifikasi terhadap YH, penyidik terlebih dulu meminta keterangan dari saksi terlapor. Kendati demikian Arifin tak menyebut nama saksi terlapor.” Sesuai undangan bahwa hari ini ada pemeriksaan,” kata Kompol Arifin kepada awak media, Rabu, (18/05/2022).

Sementara, kuasa hukum terlapor, Indra Siwabessy mengatakan, saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

“Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus,” terang Indra.

Untuk diketahui sebelumnya, Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.

Laporan katanya telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.

Related posts

Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional Senilai Rp 418 Miliar, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Mengusut Tuntas TPPU-nya

redaksi JournalReportase

PMJ Tetapkan 21 Tersangka Bom Melotov

redaksi JournalReportase

Kapolres Jaktim Kunjungi Makodim 0505/JT Guna Pererat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Leave a Comment