Journal Reportase
Kriminal

10 Kali Selama 3 Tahun Paman Tega Cabuli Ponakan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Seorang paman di Cengkareng berinisial S (52) tega menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial LB (11).

Bahkan S mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dan perbuatan biadabnya Ia lakukan selama tiga sejak korban berumur 8 tahun.

Pelaku lecehkan korban semenjak orang tuanya kerap menitipkan anaknya tersebut kepada pelaku karena bekerja.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut.

Selebihnya, pelaku hanya menggerayangi korban, alias melecehkan, salah satunya dengan memegang kemaluan dan bagian payudaranya.

“Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun itu, selebihnya korban hanya digerayangi,” ujar Ardhie dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5).

Dikatakan Ardhie kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya.

Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan visum, dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya.

Adapun korban mengeluhkan sakit yakni pada 9 Mei 2022 lalu. “Korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri,” jelas Kapolsek.

Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan tak jauh dari rumahnya tersebut kemudian dijemput kepolisian. Saat ditangkap, pelaku megakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Namun tidak setiap hari melakukan itu (pelecehan). Kalau ada kesempatan aja,” jelas Kapolsek.

Ardhie belum bisa memastikan apa motif pelaku tega menyetubuhi keponakannya sendiri itu. Padahal, pelaku sendiri telah mempunyai istri. Pelaku mengaku kepada polisi lantaran nafsu dengan korban.

“Pelaku sudah punya istri. Jadi masih kita dalami motifnya apa. Sementara pengakuan pelaku dia nafsu dengan korban,” ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan nominal Rp10 ribu sampai Rp50 ribu untuk jajan. Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Related posts

Terekam CCTV : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Oksigen Selam Rp16 Juta di Tamansari

redaksi JournalReportase

Polisi Amankan Pria Paruh Baya Ngamuk Sambil Bawa Clurit

Ayah Angkat Cabuli Anak Dibawah Umur Ditangkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment