JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Ratusan Kilo Ganja kering digagalkan peredarannya oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selain menyita ganja siap edar, dalam pengejaranya petugas juga menangkap delapan tersangka peredaran narkoba yang berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh, Medan dan Jakarta.
Dalam keterangan pers, di Gedung Ditreserse narkoba Polda Metro Jaya, Jumat, (22/4), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam pengungkapan ini, ada delapan tersangka diringkus. Dimana salah orang pelaku berinisial PP ditembak kakinya karena berupaya kabur dan berusaha melawan.

“Delapan pelaku yang menjadi target merupakan pengedar narkoba ganja sebanyak 471,6 kilogram yang merupakan jaringan antar pulau, Aceh, Medan, dan Jakarta,” sebut Zulpan.
Kasus ini, terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman ganja yang akan di kirim ke Jakarta. Zulpan mengatakan, total barang bukti ganja yang berhasil disita berasal dari dua TKP di wilayah Sumatra Utara.
“Kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Medan Denai dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntung Baru, Sumut. Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja,”beber Zulpan.
Kemudian di TKP kedua, sambung Zulpan, penyidik menangkap lima tersangka. Mereka berinisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan yang merupakan sopir yang membawa ganja, A, RR dan AB sebagai kondektur dan pengendali komunikasi.
“Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering. Lalu di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Innova warna hijau metalik,” jelasnya.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dikatakan Mukti bahwa ratusan kilo ganja berasa dari Aceh.
Untuk itu pihaknya menutup ruang gerak nya di Medan untuk jangan sampai mereka bawa ke Jakarta. ” Alhamdulilah kita berhasil menggagalkan peredaran ganja yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta. Mereka ini para pelaku yang ditanhkap merupakan pengedar ganja yang sering kali beraksi, terutama tersangka PP yang menjadi target pemburuan. ” Kami bisa menangkap mereka terutama otak pelaku inisial PP terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tandas Mukti
