JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pelatih sepatu roda berinisial S.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menangkap dan menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap di tingkat penyidikan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu Mei hingga Desember 2024 di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah itu, tersangka diduga mengajak korban ke rumah kontrakannya serta ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena tersangka diduga memanfaatkan hubungan kepercayaan yang terbangun dengan korban sebagai pelatih olahraga.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, serta menyelesaikan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Rita dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Menurut Rita, relasi antara pelatih, pendidik, pembina, maupun orang dewasa dengan anak harus dibangun atas dasar tanggung jawab, etika, dan perlindungan, bukan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain penegakan hukum, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua, sekolah, klub olahraga, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan membangun komunikasi yang terbuka guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Rita.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.
