Journal Reportase
Nasional

Putusan Hakim Terhadap Munarman, Suhadi: Bentuk Keadilan yang Terpasung

Tok tok tok, Munarman dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Terorisme, melanggar pasal 13 A UU No. 15 tahun 2018, tentang perubahan dari UU No. 15 tahun 2013, dan seterusnya.

Selanjutnya oleh Majelis Hakim Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di potong masa tahanan, dan Terdakwa tetap ditahan.

Dari isi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, ternyata JPU telah membuat surat dakwaan dengan pasal berlapis, artinya pasal – pasal yang diajukan ke persidangan oleh JPU bukan hanya pasal 7 dan pasal 15 UU No. 15 tahun 2018 perubahan dari UU No. 15 tahun 2013 dan seterusnya, akan tetapi JPU juga menerapkan pasal alternatif yaitu, pasal 13 A UUT.

Bahwa isi dari pasal 13 A sebagai berikut :

Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dengan begitu menurut hukum, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan JPU yang menerapkan pasal pokok, 7 dan 15 UUT, dan dari putusan pada bagian pertimbangan Terdakwa Munarman Tidak terbukti sebagai “dalang“ dan aktor intelektual dari upaya upaya terorisme di Indonesia.
Hal ini tergambar dari pertimbangan Majelis Hakim bahwa Terdakwa sempat diusir pada suatu kegiatan akbar yang dipelopori ISIS disebuah Perguruan Tinggi. Itu artinya Majelis hendak menarasikan Terdakwa bukan bagian dari Kelompok Teroris, namun ada di kelompok itu.

Kemudian dari keadaan kasus ini, apakah pengadilan Negeri Jak Tim salah dalam menerapkan pasal 13 A, dan mengesampingkan pasal 7 dan 15 yang ancaman hukumannya seumur hidup kepada Terdakwa, tentunya tidak karena penerapan pasal alternatif adalah bagian dari perkara yang menjerat Terdakwa sehingga Majelis Hakim boleh mengambil pasal – pasal apa yang di surat dakwaan yang tentunya dikaitkan dengan fakta – fakta persidangan.

Memang menjadi rancu disini, kenapa ada pasal pokok yang menjerat Terdakwa di pasal 7 dan 15, dan pasal ini telah pula di jadikan dasar untuk menuntut Terdakwa dengan Tuntutan 8 tahun penjara. Itu artinya pasal 7 dan 15 telah mempunyai landasan hukum untuk menjerat Terdakwa sebagai Pelaku Teroris. Jujur ada ketidak adilan dari kasus ini, karena seharusnya Majelis Hakim tidak hanya terpaku pada fakta fakta persidangan yang selalu menguntungkan Terdakwa, karena bisa saja ( dugaan ) keadaan itu sudah dibungkus sedemikan rupa demi melepaskan sang Tokoh, akan tetapi lebih mengukur pada rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
a. FPI sudah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organ terlarang
b. FPI dimana Terdakwa adalah tokoh penting diorgan itu telah mendukung ISIS, yang selama ini menjadi musuh bangsa.

Pandangan Hakim harus menggali hukum yang berkembang di masyarakat segaris dengan UU No. 48 Tahun 2009 pada pasal 5 ayat 1 “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dengan telah mengabaikan hak hak konstitusi sebagai Hakim, sangat wajar apabila putusannya dipertanyakan dan dikritisi banyak orang. Dan tentunya sebagai negara hukum yang berharap Hakim menjadi garda terdepan dalam mengambil keputusan yang senapas dengan keadilan, namun kenyataannya hal itu diabaikan, selayaknya Mahkamah Agung harus mengambil tindakan buat hakim hakim yang tidak segaris dengan penegakan hukum dalam penanganan Terorisme, pecat atau mutasi.

Jangan lagi ditanyakan, apakah penerapan pasal 13 A yang ancaman hukumannya hanya 5 tahun di PUTUS oleh Majelis Hakim hanya 3 tahun, maka cukup adil bagi Munarman dan kelompok kelompok yang senapas dengan Terdakwa, namun tidak buat kami yang cinta Pancasila dan UUD 45.

Bendera Kami MERAH PUTIH dan Lambang Negara Kami Burung Garuda, serta NKRI adalah semangat persatuan kami.

Related posts

Gelar Deklarasi, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang : Terus Berinovasi dan Ciptakan Ide Kreatif

redaksi JournalReportase

Jauh Dari Keluarga, Satgas Yonmek TNI XXIII-M/UNIFIL Tetap Bahagia

redaksi JournalReportase

Bersama Dandim 0505 Jakarta Timur, Kapolres Tinjau Pelaksanaan Swab Antigen di Bambu Apus

redaksi JournalReportase

Leave a Comment