Journal Reportase
Polri

Serse Narkoba Polres Jakarta Pusat Temukan Sabu 20 Kilo Didalam Mobil, Lima Orang Kurir Jaringan Narkoba Internasional Diamankan

JAKARTA-  Lima orang kurir pengedar narkoba jenis sabu diamankan  oleh Satuan Reserse Naekoba Polres Jakarta Pusat.

Kelima kurir yang merupakan jaringan narkoba Internasional berhasil diringkus  di rest area lintas tol Sunatera,, Sumatera Selata (Sumsel).  Infornasi yang diperoleh dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 20 Kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil milik pelaku pada Rabu (23/3)

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakpus AKBP Panji Yoga, kelima pelaku  penyelundupan sabu ini menerima upah Rp100 juta perorang untuk mengantarkan 20 kg lebih sabu dari Sumsel ke Jakarta.

“Aksi kejahatan mereka ini sudah yang ke tiga kali. Mereka ini kurir dan dibayar Rp100 juta perorang untuk mengantarkan sabu” kata Panji kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Rabu (30/3).

Dia menuturkan, pengungkapan 20 kg sabu ini bermula ketika sebelumnya penyidik mengungkap kasus narkoba. Kemudian, petugas melakukan pengembangan.

“Kasus ini kami ungkap setelah sebelumnya kasus yang telah kami ungkap. Kemudian kami menerima informasi akan ada pengiriman sabu ke Jakarta dari Sumatera,” jelasnya.

Selanjutnya petugas  bergerak ke arah Sumsel dan  mencurigakan pergerkan ke lima pelaku yang berada disebuah Rest Area.

“Benar saja kami menemukan 20 kg sabu lebih yang tersimpan dalam salon musik yang ada dibagi mobil Avanza mili para pelaku,” ungkapnya.
.
Dia menegaskan, sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang nara pidana ( napi) di  Lapas. ” Jadi ada seorang bandar dan tidak saya sebut namanya karena kami masih cari,” terangnya.

Dia mengatakan, sabu tersebut berasal dari Malaysia- Thailand masuk lewat jalur laut ke perairan Riau.

“Kalau kita lihat sabu ini kualitas bagus berasal dari  Malaysia dan Thailand. Apabila di total senilai Rp30 miliar,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Akhiri Jabatan Kapolrestro Jakut, Kombes Guruh: Mohon Maaf Bila Ada Salah atau Khilaf

JournalReportase

Wujud Simpati Belasungkawa, Polres Pesisir Barat Berikan Santunan Kepada Keluarga Pengawas TPS yang Meninggal Dunia 

JournalReportase

Jelang Ramadhan Kapolsek Kalideres Ajak Masyarakat Jaga Guantibmas dan Patuhi Protokol Kesehatan

JournalReportase

Leave a Comment