JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Penydik Ditkrimsus tidak melakukan penahanan terhadap tesangka penyebar pornografi melalui situs OnlyFans Gusti Ayu Dewanti atau akrab disapa Dea. Meski tak di tahan, Dea dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Didampingi dua kuasa hukum Herlambang dan Syarifudin, Pemilik video Pornografi, tersangka Dea hadir memenuhi wajib lapor di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022), sekira pukul 14.44 WIB.
Dea tak banyak bicara kepada awak media karena tengah ditunggu penyidik terkait wajib lapor atas perkara yang menyeretnya.
“Iya nanti ya,” kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka. Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
“Ya, baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Dea disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya. Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.
Dea menjelaskan, setiap akun yang ingin melihat foto seksinya harus membayar 5 dolar AS atau Rp70 ribu.
