Journal Reportase
Breaking News

Arga Oil Tak Berijin Edar Seharusnya Ditkrimsus Polda Metro Jaya Berikan Perhatian

JAKARTA- JOURNALREPORTASE,- Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai lambat dalam merespons kasus beredarnya Produk kecantikan milik PT Argana Beauty Generation yang produknya bernama Argana Oil (AO).

Padahal perkara yang terkait tak berijin edar produk AO masuk palaporannya sejak 10 Februari 2020 dengan berdasarkan Laporan Poliis : LP/897/II/YAN.2.5/2020/SPK PMJ, dengan perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan kesehatan.

Meski sudah naik ke tingkat penyidikan namun polisi belum juga menetapkan terlapor yakni Anouar Haltout sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kalau memang bukti sudah lengkap polisi harusnya segera menetapkan pelapor sebagai tersangka,” kata Sahat Dio Pengamat Kepolisian, Selasa (30/3).

Sahat menuturkan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah seharus nya segera memberikan perhatian dalam kasus ini. Sebab diketahui produk yang beredar tak memiliki izin BPOM dan izin edar sejak 2016.

“Dirkrimsus harus segera mengambil sikap. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut,” tegasnya.

Sementara, dikonfirmasi terpisah Kasubdit Indag AKBP Azhari Kurniawan belum memberikan konfirmasinya saat ditanyakan perkembangan perihal kasus tersebut.

Diketahui Argana Oil adalah produk minyak perawatan asal Maroko, yang di impor secara ilegal, tanpa izin bpom dan tanpa izin edar sejak 2016.

Perusahaan PMA yang melakukan import dan penjualan adalah PT. ARGANA BEAUTY GENERATION, dengan pemilik perusahaan sekaligus Direktur yang berkewarganegaraan Belgia, bernama Anouar Haltour.

Argana Oil ini selain memasarkan produknya secara gencar di media sosial (Facebook dan Instagram), mereka juga aktif berjualan di online shop (Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Kaskus dan Indo Trading). Selain itu juga mereka secara terbuka mempromosikan perusaahaan dan produknya di Linkedin.com.

Yang lebih menjadi keprihatinan, selain mereka melakukan impor dan penjualan secara ilegal, transaksi pembelian berdasarkan rekening perorangan, bukan perusahaan. Sehingga negara mengalami kerugian tambahan tidak adanya laporan pajak dan OJK sebagai PMA.

Related posts

Polda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Humanis

redaksi JournalReportase

Pangdam Jaya dan Gubernur Tinjau Keamanan Jakarta Pasca Pemilu

redaksi JournalReportase

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Berikan Pengahargaan Kepada Rajawali Polres Jakarta Timur

redaksi JournalReportase

Leave a Comment