Journal Reportase
Nasional

Polda Metro Jaya Gelar Razia Keselamatan Selama 14 Hari, Tujuh Pelanggaran Sanksi Tilang

JAKARTA – JOURNAL REPORTASE- Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar razia di jalan raya wilayah hukum Polda Metro Jaya selama 2 pekan atau 14 hari.

Dalam razia yang mulai beroperasi Selasa 1 Maret 2022 polisi lalu lintas (Polantas) akan memberlakukan tujuh jenis pelanggaran, jika melanggar akan dikenakan sanksi penilangan.

Bagi masyarakat pengguna jalan berkendaraan motor diingatkan untuk menyiapkan surat surat dan kelengkapan kendaraan.

Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro razia lalu lintas tersebut akan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo membenarkan Operasi Keselematan Jaya 2022.
“Operasi akan digelar mulai hari ini Selasa (1/3/2022), selama 14 hari kedepan,”terang Sambodo, Senin (28/2/2022).

Ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dan akan dilakulan penindakan oleh jajaran personel Polda Metro Jaya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

“Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peratura perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini daftar pelanggaran prioritas yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP, Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
    Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
  3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
    Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
    Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol. Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  6. Melawan Arus. Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman. Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Related posts

Siap Jaga Kondusivitas May Day 2026, Presiden FSPMI Serukan Buruh Harus Cinta Damai

JournalReportase

KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Tug Boat Tanpa SPB Di Perairan Dumai

JournalReportase

Koramil 05/Kramatjati Gandeng Muspika dan SDA Perbaiki Turap Penahan Air

JournalReportase

Leave a Comment