Oleh: Erwin Ricardo Silalahi, Kader Partai Golkar
JOURNALREPORTASE- Nasib dan masa depan Partai Golkar semakin tidak menentu hari-hari ini. Selain aroma amis kasus perselingkuhan dengan isteri orang, kasus berindikasi hukum pun mulai terendus publik, diduga bahwa Airlangga Hartarto (AH), Ketua Umum Partai Golkar ini menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri dan lingkaran keluarga dekatnya melalui regulasi Kartu Pra-Kerja.
Ada sinyalemen yang telah terendus media bahwa dari delapan platform program yang berurusan dengan Kartu Pra-Kerja, lima platform di antaranya dimonopoli oleh lingkaran keluarga dekat AH. Atas sinyalemen ini, kiranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melacaknya, sebab hal ini telah menyentuh aspek pengelolaan keuangan negara yang pasti sangat besar jumlahnya. Urusan Kartu Pra Kerja jelas menyangkut hajat hidup orang banyak terkhusus kaum pekerja.
Sejauh ini, kiprah AH sebagai pucuk pimpinan Partai Golkar maupun sebagai Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian dapat disebut gagal. Di Partai Golkar, elektabilitas dirinya sebagai Capres Partai Golkar hanya merayap di posisi nol koma. Status elektabilitas seperti ini bukan hanya mentok, tapi sudah mangkrak!
Berbagai cara mendongkrak elektabilitas figurnya sudah coba dimainkan, tapi status nol koma elektabilitas AH tak pernah beranjak meningkat. Jor-joran baliho politik di daerah-daerah, pun manipulasi persentase angka elektabilitas menggunakan lembaga survei abal-abal. Mengapa abal-abal? Karena hasil survei bertolak belakang dengan hasil lembaga-lembaga survei kredibel di Indonesia. Kalau hampir semua lembaga survei kredibel menempatkan di posisi nol koma, lalu tiba-tiba ada lembaga survei yang tak punya reputasi publik menempatkan elektabilitas AH di atas elektabilitas Gandjar Pranowo, Prabowo Subianto, atau Anies Baswedan misalnya, maka hasil survei itu patut untuk tidak dipercaya! Patut dicurigai ada manipulasi hasil survei!
Trik-trik memanipulasi elektabitas ini, selain merupakan politik menghalalkan segala cara, juga bertentangan dengan akal sehat kolektif publik. Bila manipulasi elektabitas ini terus-menerus diulangi, maka sesungguhnya AH semakin menjatuhkan kredibilitas dirinya sebagai politikus. Politik menghalalkan cara ini berpotensi mengancam eksistensi Partai Golkar, sebab bukan tidak mungkin pada saatnya AH akan menggadaikan Partai Golkar untuk memenuhi libido politiknya, misalnya menjadi “ban serep” bagi Capres lain yang lebih tinggi elektabilitasnya dibandingkan dirinya, misalnya untuk nama seperti Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo.
Di dalam pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, kiprah AH sebagai Menko Perekonomian pun miskin prestasi. Ia gagal memerankan secara maksimal posisi strategisnya sebagai Ketua Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Tugas-tugasnya dalam upaya mengatasi pandemi Covid lebih banyak diambil alih oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi. Sedangkan tugas-tugasnya di bidang perekonomian lebih banyak di-take over oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Praktis kerjanya sebagai Menko Perekonomian hanya mengurusi Kartu Pra-Kerja, itu pun belakangan menyemburkan ‘aroma amis’ KKN – korupsi, kolusi, nepotisme.
Dalam pada itu, tanggungjawab besar dari negara yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada AH untuk mengurus dengan tuntas Omnibus Law, ternyata kini tak mampu dirawat oleh AH. Belakangan eksistensi Omnibus Law dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan akan dapat terus berlaku apabila telah direvisi beberapa substansinya. MK memberikan tenggat waktu dua tahun untuk revisi tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa AH memang tidak mampu mengemban tanggung jawab sebagai menteri. Pembatalan Omnibus Law oleh MK jelas menjadi ‘tamparan hukum’ terhadap Presiden Jokowi. Fakta ini telah memicu ketidakpastian hukum khususnya yang berkorelasi dengan masalah perburuhan dan iklim investasi di dalam negeri. Raport merah AH dalam urusan Omnibus Law ini semestinya menjadi catatan urgent bagi Presiden Jokowi untuk mencopotnya dari kabinet melalui reshuffle.
• Faktor ‘Kartu Mati’ di Pilpres 2024
Jebloknya elektabilitas AH sekaligus elektabilitas Partai Golkar dalam berbagai survei oleh lembaga-lembaga survei kredibel, membuktikan bahwa AH memang tidak mampu memimpin partai sebesar Partai Golkar. Angka elektabilitas AH yang hanya 0,1 membuktikan bahwa masyarakat pemilih Partai Golkar pada Pemilu tahun 2019 yang jumlahnya hampir 14 persen, ternyata tidak memilih AH dalam survei Capres-Cawapres 2024. Artinya, tingkat resistensi AH di hadapan pemilih Golkar ternyata sangat besar. Secara politik pemerintahan, keberadaan AH sebagai menteri ternyata tidak memiliki akar legitimasi politik yang kuat di hadapan pemilih Golkar.
Rendahnya elektabilitas AH dan Partai Golkar ternyata tidak membuat AH sadar posisi politik. Alih-alih menyikapinya dengan kerja-kerja politik yang produktif, AH malah menggunakan ‘lembaga survei dadakan’ yang tidak punya reputasi publik untuk mempublikasikan elektabilitasnya. Anehnya, hasil survei abal-abal itu menempatkan elektabilitas AH lebih tinggi dibandingkan dengan nama-nama papan atas hasil survei lembaga-lembaga survei kredibel seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto. Aksi tipu-tipu hasil survei abal-abal ini jelas telah menghina kecerdasan kolektif masyarakat.
Mirisnya lagi, lembaga survei abal-abal itu menggunakan singkatan nama yang berasosiasi dan atau mirip dengan nama lembaga survei yang kredibel. Sungguh, ini menjadi skenario survei yang sangat memalukan.
Mencermati hasil survei AH yang konstan berada di posisi nol koma, maka dapat dipastikan bahwa figur siapapun yang menggandeng AH dalam Pilpres 2024 akan mengalami kerugian politik yang dahsyat. Elektabilitas paket Capres-Cawapres yang ada AH di dalamnya pasti melorot tajam akibat resistensi masyarakat terhadap AH. Dengan kata lain, apabila AH memaksakan dirinya menjadi Capres atau Cawapres, maka namanya bakal hanya menjadi ‘kartu mati’ dalam Pilpres 2024.
Memaknai realitas kasus-kasus yang mengitari AH (kasus amoral dan kasus hukum), maka sejatinya figur AH telah kehilangan dua syarat utama kepemimpinan, baik sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maupun sebagai seorang menteri, yakni legitimasi moral dan legitimasi politik. Untuk itu, hendaknya seluruh slagorde Partai Golkar, terkhusus Dewan Penasehat DPP Partai Golkar, Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) selekas mungkin melakukan “Rapat Pleno Diperluas” untuk memberhentikan AH dari jabatan Ketua Umum, dan mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum, yang fokus tugasnya adalah mempersiapkan Muayawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sesuai perintah AD/ART Partai Golkar.
Demikian pun di dalam pemerintahan, sangatlah bijaksana apabila Presiden Jokowi mencopot AH dari posisi menteri, sebab keberadaannya di dalam kabinet telah menjadi ‘beban moral’ yang akan sangat mengganggu kehormatan, reputasi, dan kredibilitas duet kepemimpinan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin. Baik di tubuh Partai Golkar maupun di dalam pemerintahan, mempertahankan AH sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maupun sebagai menteri, sesungguhnya lebih besar mudaratnya dari pada manfaatnya! Ibarat ‘lumpur hisap’, semakin AH bergerak dengan otoritas sebagai Ketua Umum Partai Golkar, maupun sebagai menteri, maka semakin citra Partai Golkar dan citra pemerintahan terhisap ke dasar lumpur kelam amoralitas dan apolitis! Ibarat ‘lumpur hisap’, kasus-kasus yang mengitari AH berpotensi buruk menenggelamkan, atau merusak citra positif Partai Golkar dan citra positif Pemerintahan Presiden Jokowi! ***
