Journal Reportase
Otonomi Daerah

PAKIS Keluhkan Pengelolaan Parkir di Bangkalan Semrawut

BANGKALAN, JOURNALREPORTASE- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis dan Kajian Informasi Strategis (PAKIS) lakukan audiensi terkait kebijakan parkir di Bangkalan yang dinilai semrawut dan penuh dengan pungli,(7/1/2022).

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Muawi Arifin mengatakan item parkir itu ada tiga bentuk. Mulai dari pajak parkir, retribusi parkir, dan parkir khusus. Dari tiga item itu, hanya dua yang dipegang Dishub Bangkalan. Pertama Retribusi parkir diantaranya di tepi jalan umum atau tempat parkir umum seperti di Stadion Gelora Bangkalan (SGB).

“Selain itu juga ada pajak parkir di luar badan jalan, artinya parkir yang memiliki lahan seperti toko modern, Bangkalan plaza, atau toko-toko biasa yang memiliki lahan tidak memakai bahu jalan atau badan jalan,” lanjutnya.

“Mulai tahun kemarin (2019) sudah ada penyerahan pajak parkir dari Dishub ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 62 titik pajak parkir yang sudah kita sahkan terakhir itu September 2019, jadi sekarang parkir itu kewenangannya Bapenda,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, tepi jalan umum, retribusi parkir dan parkir khusus wewenangnya Dinas Perhubungan, yang semuanya masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan dan juga Polres Bangkalan.

Kebijakan dari Dishub Bangkalan terkait parkir di tepi jalan dan ataupun di tempat parkir khusus harus ada nomor karcis dan wajib menggunakan rompi. Namun kenyataannya di lapangan para juru parkir tidak memberikan karcis dan tidak memakai rompi.

“Makanya itu adalah identitas mereka parkir legal, jika nantinya ada masyarakat tidak membayar parkir saat mereka tidak menggunakan rompi, itu sah-sah saja apa lagi tidak memberikan karcis,” ungkapnya.

Dishub Bangkalan sudah beberapa kali melakukan teguran terhadap juru parkir (Jukir) yang nakal di dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kita sudah beberapa kali mencabut izinnya, yang kedua mereka tidak kooperatif melaksanakan kewajibannya menyetor PAD ke kita, kita sudah sering melakukan penertiban dan pembinaan,” imbuhnya.

Ketum PAKIS Abdurrahman Tohir menyanggah hal tersebut, hasil parkir berlangganan itu bukan hanya ke Dishub Bangkalan, tapi bagi hasil juga ke Polres dan Dishub Provinsi.

“Maka LSM PAKIS minta kepada Kadishub Bangkalan, agar dalam pelaksanaannya, pengawasan, pembinaan, penataan yang terkait dengan parkir berlangganan ini harus juga pro-aktif. Bukan hanya Dishub Bangkalan, karena institusi tersebut (Polres Bangkalan dan Dishub Provinsi) juga menikmati hasil dari perparkiran itu,” ujar mantan anggota Komisi D DPRD Bangkalan ini.

Terkait penataan dan pengelolaan aset, PAKIS meminta untuk dioptimalkan, misalnya seperti bus milik Dishub yang kini ada di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya, agar segera ditarik kembali oleh Dishub untuk dapat dikelola secara profesional.

“PAKIS juga mendukung serta mendorong Dishub Bangkalan lebih kreatif dan inovatif dalam upaya mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pendapatan retribusi dari mobil angkutan barang yang melewati wilayah Kabupaten Bangkalan,” imbuhnya. (ian)

Related posts

Kapolres Bantu Siswa SDN SISWA SDN O4 Klakah Lumajang Yang Ambruk

JournalReportase

Jelang HUT TNI, Kodim Kendal Gelar Doa Bersama

JournalReportase

Perkuat Keamanan, Kapolres Kukuhkan 330 Anggota Satgas Keamanan Lumajang

JournalReportase

Leave a Comment