Journalreportase,- Kasus pelaporan Adam Deni terhadap Jerinx memasuki babak baru. Laporan tersebut telah P21 atau sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Hal ini dibenarkan oleh Machi Achmad selaku kuasa hukum Adam Deni.
“Pertama – tama saya ucapkan terima kasih kepada Kepolisian RI khususnya tim penyidik dan juga rekan – rekan media atas atensinya terhadap perkara klien kami, saudara Adam Deni,” ujar Machi Achmad, Rabu (1/12).
“Patut diketahui bahwa pihak Kejaksaan RI telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JRX telah lengkap dan siap untuk disidangkan atau diistilahkan sebagai P-21, artinya dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 138 (2) dan Pasal 139 KUHAP. Dimana kemarin itu kan sempat P-19 dimana harus ada yang dilengkapi oleh penyidik”, tambah Machi
Machi pun mengatakan bahwa status JRX dari tersangka kini menjadi terdakwa.

“Karenanya, status JRX saat ini sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa yang akan di sidangkan di pengadilan negeri jakarta pusat, dan tentunya klien kami siap untuk dihadirkan sebagai saksi korban dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara nanti”, kata Machi.
Seperti diketahui sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
“Harapan saya nanti kasus ini akan terang benderang dan keputusanya dapat memenuhi keadilan bagi klien saya”, pungkas Machi.
