MAJALENGKA-JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan puluhan botol minuman kersa (Miras) saat melakukan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di wilayah hukum Polres Majalengka.
“KRYD operasi Kepolisian menyasar pada miras dan miras oplosan di wilayah hukum Majalengka,” demikian diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto, Sabtu (13/11/2021), Malam.
Dibeberkan Udiyanto sebanyak 54 botol miras berbagai merk yang berada di dalam rumahan milik AL (27), diamankan. Selain itu juga telah diamankan 45 Botol miras Pabrikan berbagai merek dari warung kelontongan milik NA (31) warga Kecamatan Majalengka Wetan Kabupaten Majalengka.
“Malam ini kami berhasil mengamankan sedikitnya 90 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Udiyanto.
Udiyanto menegaskan, Cipta Kondisi Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka akan terus melakukan kegiatan operasi miras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusip diwilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas saat refreshing atau wisata diwilayah Kabupaten Majalengka, ”tukas Udiyanto.
