JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dua orang pengedar barang haram berinisial AH (29) di ringkus di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, pada jumat lalu. Sedangkan ES (29) di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara, sabtu (31/10/2021).
Kapolsek Muara Baru AKP Muhammad Debby, didampingi Wakapolsek Iptu Basar, Kanit Reskrim Iptu Aries, mengatakan, tersangka AH di amankan lantaran membawa narkotika jenis sabu siap edar seberat 1,61 gram yang telah di bungkus 10 plastik klip bening yang terdapat di dalam kotak warna hijau.
“Anggota kami kembali menggeledah tersangka AH dan ditemukan sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok dengan bungkus plastik klip yang sama seberat 0,24 gram,” ujar Debby.
Selain sabu, pihaknya juga menyita 1 buah dompet, timbangan dan 2 buah kunci kamar kontrakan.
“Petugas kami juga sedang mengejar DPO yang berinisial AB yang berada di wilayah Jakarta Barat pemilik barang haram tersebut,” kata Debby dalam keterangan persnya, dihalaman Polsek Muara Baru, Kamis (4/11/2021).
” Kedua tersangka kami amankan berdasarkan dari informasi masyarkat adanya peredaran narkotika, kemudian anggota kami menyelidikinya,” ungkapnya.
Kemudia, nggota, kata Debby melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka ES dan ditemukan barang bukti sabu 8 bungkus plastik klip bening seberat 7,89 gram, dan menyita barang bukti lainnya, yakni, 1 Handphone, 1 buah dompet warna biru, 2 pack plastik bening berisi plastik klip warna bening dan 1 buah timbangan digital.
Dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut milik DPO atas nama berinisial R.” terang Debby.
Dari perbuatan kedua tersangka , Polisi menjeratnya pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009. dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
