Journal Reportase
Nasional

Setara Institute Kecam Penyegalan Ulang Masjid Ahmadiyah oleh Satpol PP Depok

DEPOK, JOURNALREPORTASE – Penyegalan ulang Masjid Ahmadiyah yang terletak di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok oleh pihak Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai sorotan tajam dari Setara Institute.

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menegaskan tindakan Satpol PP Depok memperburuk diskriminasi atas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

“Setara Institute mengecam keras penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. Tindakan penyegelan ulang tersebut secara serius memperburuk diskriminasi atas JAI di Depok,” kata Halili melalui siaran persnya yang diterima journalreportase.com, Sabtu (23/10/2021).

“Penyegelan sebelumnya terhadap Masjid Al-Hidayah pada 2018 nyata-nyata mendiskriminasi JAI sehingga mereka tidak dapat menikmati hak konstitusional untuk kebebasan beragama/berkeyakinan, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” imbuh dia.

Untuk itu, pihaknya juga mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Walikota Depok Mohammad Idris, untuk mencabut kebijakan diskriminatif atas JAI di wilayah masing-masing. “Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Perwal Kota Depok Nomor 9 tahun 2011. Kedua beleid tersebut inkonstitusional, karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut,” tutur dia.

“Dua regulasi lokal tersebut secara eksplisit memuat larangan kepada anggota dan/atau pengurus melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk; 1) penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik, 2) pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 3) pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, dan 4) penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun. Padahal SKB 3 Menteri ‘hanya’ memperingatkan agar JAI tidak melanggar UU PNPS 1965 dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam,” beber Hasan.

Presiden Joko Widodo juga didesak agar memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD untuk mengkoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung dalam mengakselerasi evaluasi, peninjauan ulang atau pencabutan SKB 3 Menteri 2008. “SKB tersebut nyata-nyata telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran terhadap JAI. Mengacu pada data longitudinal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute, dalam lima tahun terakhir saja, JAI menjadi korban pelanggaran KBB dalam 54 peristiwa dan 83 tindakan,” ujarnya.

“Keempat, Setara Institute mendorong Kapolri untuk menjamin keamanan kemanusiaan (human security) dan properti komunitas JAI di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, termasuk di Depok Jawa Barat. Anggota dan/atau pengurus JAI menyandang hak konstitusional dan kebebasan dasar sebagai warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara,” lanjutnya.

Oleh karena itu, menurut dia anggota kepolisian di daerah hendaknya diinstruksikan untuk melakukan mitigasi kerentanan dan menangani secara terukur setiap ancaman terhadap JAI. “Dalam konteks kasus di Depok misalnya, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Depok, dilakukan dengan mobilisasi massa yang secara terbuka menyampaikan aneka ujaran kebencian dan ancaman pembongkaran atas Masjid Al-Hidayah serta ancaman ‘di-Ketapang-kan’. Sebagaimana diketahui bersama, dalam peristiwa Ketapang, Nusa Tenggara Barat, pada 2006, Jemaat Ahmadiyah dipersekusi, menjadi objek kekerasan, rumah mereka dijarah dan dibakar warga, dan kemudian diusir dari tempat tinggal mereka,” tandasnya.

Terakhir, Setara Institute mengecam pernyataan MUI yang menyebut penyegelan Masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok sudah sangat tepat. “Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian seperti di Sintang dimana Masjid tempat komunitas muslim JAI beribadah dirusak dan dibakar oleh massa. Pandangan MUI menegaskan mayoritarianisme sebagai persoalan kebinekaan dan kerukunan beragama, yang mana hak-hak minoritas seringkali dikorbankan dalam relasi-relasi sosio-keagamaan, bahkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang seringkali dipicu oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas,” pungkasnya. (RED)

Related posts

Satgas Padat Karya Koramil 05/Kramatjati Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

redaksi JournalReportase

Upaya Pemerintah Sejuta Rumah Benar-Benar Dinikamati MBR

redaksi JournalReportase

Panglima TNI Berkunjung Ke Makodam Brawijaya

redaksi JournalReportase

Leave a Comment