JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polres Jakarta kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja Sebanyak 299 kilogram dan sabu seberat 27,1 kilogram.
Pemusnahan Barang narkotika jenis ganja dan sabu yang dilakukan dihalaman Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (23/10) menggunakan mesin Incenerator dan juga merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama kurun waku dua bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kerjasama antar semua pihak yang terlibat.
“Ada 17 orang pelaku yang kami tangkap dan ditetapkan tersangka. Saat ini sedang diproses dan kemudian dilakukan vonis ke Pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan Ady, pengungkapan ini terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka. Modus pertama dilakukan melalui jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi. ” Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi,” jelas Ady.

Menurut Ady, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkaoan di wilayah Jadobdetabek. “Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal jika berhasil disebar sebesar Rp 34 miliar,” pungkasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
