JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Salah satu Perusahaan Milik Tommy Winata PT Bakti Artha Reksa atau yang dikenal Sekuriti Grup Artha digugat oleh mantan pekerjanya Bian Cahyo Wicaksono dan satu rekan lainnya bernama Yusrizal. Diketahui keduanya dipecat oleh Sekuriti Grup Artha setelah bekerja selama 10 tahun dan 8 tahun
Namun, dalam gugatan permasalahan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta tak membuat keduanya puas akan hasilnya. Dimana dalam gugatan tersebut pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat hanya sebagian.
“Pengadilan hanya memutuskan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar uang pisah senilat Rp1.5 Juta jelas ini sangat tidak adil bagi kami,” kata salah satu penggugat.
Atas dasar itu keduanya berencana kembali mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Para Penggugat berharap pihak PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dapat menyelesaikan permasalahan ini.
“Agar tidak berlarut Kami akan menempuh upaya hukum Kasasi, dimana kami mengharapkan ada nya perbaikan pada putusan Pusat yang menghukum PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dengan membayar uang pisah para pekerja sebesar Rp 1.500.000.00 sangatlah tidak manusiawi dan tidak memanusiakan manusia,” tegasnya.
