JournalReportase-Jakarta-Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ berhasil menangkap 4 pelaku di tempat berbeda. Mereka diduga kelompok jaringan pengedar narkoba jenis Shabu.
Selain menangkap ke empat pelaku, dan satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi Polda Metro Jaya juga mengamankan Shabu berat 2Kg lebih.
Dalam keterangan pers di Polda Metro, Rabu (16/1/2019), peristiwa penangkapan terjadi di Restorant Yosinoya Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Jumat 21 Desember 2018 sekitar pukilul 23.00 wi, di Jalan Panarukan No.19 Rt.11/09 kel/Kec. Menteng Jakarta
Pusat. Mereka yang ditangkap adalah
SN, FK, HS dan TP dengan barang bukti, Shabu berat 2.362,84 gram, enam buah Hp dan satu buah cincin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono penangkapan tersebut berawal dari keterangan informasi masyarakat. Kemudian team Unit 2 subdit 2 yang dipimpin oleh Kasubdit 2
Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kompol Ahrie Sontan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh para tersangka. Tim melakukan penyelidikan, setelah yakin diduga kuat adalah pelaku penyalahgunaan Narkoba,”ungkap Argo.
Dengan bukti kuat itulah kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terhadap tersangka
bernama SN di Restorant Yosinoya Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, sekitar jam 21.30 WIB dan
kedapatan shabu seberat 5 gram. Argo mengatakan,.dari bukti awal inilah dilakukan diinterogasi terhadap tersangka SN yang mengaku mendapatkan
shabu dari FK.
Selanjut dari pengembangan Sekitar jam 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap FKydi jalan Panarukan, Menteng, Jakpus dengan menyita shabu sebanyak 2.357 gram. Dari hasil pemeriksaan tersangakan jelas terdeteksi bahwa FK mengaku
menerima shabu dari Hengki (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima shabu yang kemudian dilakukan pengejaran danTP berhasil ditangkap diJl. Taman S Parman Rt. P7/08 blok E no.
18 Jakarta Barat sedangkan tsk HS di Jl. Kebumen 1 Rt.003/04 kel/ kec Menteng Jakarta Pusat. Dimana tersangka mengaku mendapat perintah dari NC dan MK ( DPO)
