JOURNALREPORTASE-KALBAR- Penyidik Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka.
Dengan adanya dua alat bukti tersebut sudah cukup kuat untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka atas nama Ahmad dan Uray Nutdin. ” Ini artinya penyidik Kejati Kalbar telah melakukan upaya hukum setelah kedua tersangka dilakukan penahanan, ” Demikian Kajati Kalbar Masyhudi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/8).
Masyhudi menjelaskan bawa upaya penegakan hukum itu sendiri setelah Ahmad dan Uray menjadi terduga dalam kasus pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau difiktifkan. ” Dengan adanya rekayasa di dalam setiap SPK, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung red) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan,” ungkap Masyhudi
Dengan dua alat bukti itu, lanjut Masyhudi menegaskan bahwa penyidik sudah bisa menahan tersangka di rutan
Pun Masyhudi membeberkan bahwa proses pengadaan barang yang terjadi direkayasa para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebasar Rp 8.238.743.929,12,- dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp.
3.349.421.282,67,- dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.
Bahkan ke dua tersangka, kata Masyhudi menerima dana kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 358.500.000,- (tiga ratus lima
puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiga paket pekerjaan dan kedua tersangka
belum mengembalikan kerugian Negara.
” Atas perbuatannya, ke dua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi ini, tambah Masyhudi akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
” Dari kasus ini, ketegasan penegakan hukum diharapkan kondisi Perbankan semakin kondusif dan membaik, sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik,” tutup Masyhudi. (IP)
