JOURNALREPORTASE-TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten amankan satu orang tersangka pelaku penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun obat tersebut merupakan obat untuk kebutuhan penyembuhan covid-19. Diantaranya, jenis obat Oseltamivir Phosphate 75 mg dan Azithromyycin Dihydrate 500 gr.
” Kami amankan satu orang tersangka berinisial FS, pengelola apotek yang ada di Kabupaten Tangerang. Pelaku ini melakukan pengadaan serta penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” beber Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan persnya di Mapolresta Tangerang. Selasa, (24/08/2021)
Wahyu menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat di mana ad seseorang yang menjual obat di atas harga yang tidak sesuai. Dari sinilah polisi berhasil membekuk pelaku di salah satu apotek di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) Box kertas kecil yang masing-masing Box berisikan 1 Blister
(sepuluh kapsul) obat jenis Oseltamivir Phosphate 75 mg, 2 (dua) buah Strip obat jenis Azithromyycin Dihydrate yang berisikan 10 (sepuluh) Coated Tablets 500 mg dan uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Wahyu mengatakan bahwa pelaku mengambil keuntungan sekitar 180 persen. ” Pelaku ini telah menjual obat Oseltamivir Phosphate 75 mg seharga Rp. 700.000 yang seharusnya di eceran harga tertinggi itu hanya Rp. 260.000,” tegasnya.
Wahyu menyatakan pelaku melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda 1 Miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu dalam penanganan covid-19, jangan malah mengambil keuntungan dengan manfaatkan situasi pandemi covid-19 ini,” ucap Kabid Humas Polda Banten.
“Lebih tepatnya jangan menjadi Moral Hazard di masa pandemi covid-19 ini yang dapat merugikan banyak orang. Mari kita bersikap jujur dalam menjalankan usaha,” tutup Kabid Humas Polda Banten. (Khnza/Bidhumas)
