JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Penyidik Ditkrimum masih terus membuka ruang mediasi bagi tersangka Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap penggiat media sosial AD.
Dilaporkan Jumat kemarin (13/8) malam, di mana dalam mediasi tersebut ke dua belah pihak antara pelapor AD dan terlapor Jerinx dipertemukan.
Mediasi dilakukan karena menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam kasus ini kepolisian tetap mengedepankan restorasi justice untuk menyelesaikan perkara ini.
Diketahui juga kurang lebih dari satu jam Kepolisian yang merupakan sebagai mediator, keduanya diberikan ruang guna tujuan adanya jalan damai. ” Kami dari Kepolisian membuka mediasi antara ke dua belah kurang lebih satu jam keduanya mengobrol dengan harapan bisa cepat clear melalui langkah restorasi justice ini,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/8), siang.
Yusri menjelaskan, J atau Jerinx penggebuk drum Band SID telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pelapor AD dan mengakui kesalahannya. Di sisi lain, AD secara pribadi juga memaafkan, namun tetap menginginkan kasus tersebut tetap berlanjut dan diproses secara hukum.
“Sudara J sudah minta maaf dan pelapor sudah menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan saudara J, dan betul dia yang melakukan ancaman melalui media elektronik, AD sendiri secara pribadi menerima permintaan maaf J. Namun AD meminta proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” papar Yusri.
Kemudian, meski terindikasi mediasi tidak berjalan maksimal. Pasalnya pihak pelapor AD hanya sebatas memaafkan apa yang telah dilakukan Jerinx, namun demikian proses hukum dari pihak AD memohon agar penyidik melanjutkan proses hukum ke tingkat pengadilan.
Kendati proses hukum antara Jerinx dan AD terus berlanjut. Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx.
Pasalnya, menurut Tubagus tidak ditahannya saudara Jerinx karena penyidik merujuk pada sisi subjektif nya di mana pada sisi itu penyidik berkesimpulan, pertama yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan meskipun pada panggilan ke dua. Kemudian ke dua dengan barang bukti yang di sita penyidik sudah utuh yang tak mungkin dihilangkan oleh para pihak dan yang ke tiga adalah yang bersangkutan tak akan mengulangi perbuatan, karena diindikasikan bahwa Jerinx sudah melakukan permohonan maaf, mengerti kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. ” Jadi kalau pertanyaan ditahan apa tidak. Jawabannya tidak dilakukan penahanan terhadap saudara J,” tandasnya.
