JOURNALREPORTASE-LUMAJANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali meringkus tiga orang pengedar obat terlarang Pil Koplo.
Penangkapan ke tiga tersangka terjadi di TKP yang berbeda. TKP pertama di Area pertokoan (Plaza) Lumajang Jl PB Sudirman Kec/Kab Lumajang, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap Devi Kurniawan (24) dan Abdul Rohmat (18), sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (30/07), dari tersangka petugas berhasil menyita obat terlarang pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000.
Selanjutnta di TKP kedua, di hari yang dama sekitar pukul 14.00, diamankan seorang pelajar berinisial AV (17) warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung Kab Lumajang. Anak Baru Gede (ABG) ini diamankan di Di dalam ruangan ‘Jurusan Bengkel’ SMK Negeri Tekung Dusun Krajan Desa Tukum Kec Tekung Kab Lumajang. Dari tangan pelajar ini ditemukan pil Koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.000
Ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban menjelaskan bahwa dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 2 tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di 2 Tkp yang berbeda. “Ditangkap 3 orang tersangka dalam kasus ini dan salah satunya masih di bawah umur. Saya tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba, siapa pun yang terlibat tak kenal tua dan muda. Laki laki atau perempuan akan saya tangkap,”ujar Arsal, Rabu (31/07/2019).
Penegasan itu Ia sampaikan karena sudah sangat geram dengan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. “Saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut,”katanya.
Untuk itu Arsal tak pernah bosan bosan menghimbau dan selalu mengingatkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito menjelaskan pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar.
“Ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok dan jera, hampir setiap hari saya tangkap,” ungkap priyo.
