OLEH : SEALA SYAH ALAM
JOURNALREPORTASE- Lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia di dunia ini, karena lingkungan hidup merupakan sebuah kesatuan ruang dimana seluruh makhluk hidup saling berinteraksi antar sesamanya maupun dengan benda, daya serta keadaaan yang ada di dalamnya.
Setiap perilaku makhluk hidup akan dapat mempengaruhi alam itu sendiri baik terhadap kelangsungan kehidupan maupun kesejahteraan manusia beserta makhluk hidup lainnya. Sehingga diperlukan upaya komprehensif dan terpadu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup demi kelangsungan hidup manusia sendiri dan makhluk hidup lainnya.
Pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi ini, sering terjadi pacuan pertumbuhan yang seringkali menimbulkan dampak yang tidak terduga terhadap lingkungan alam dan lingkungan sosial1.
Kegiatan pembangunan adalah pengelolaan sumber daya alam, baik sumber daya alam yang bisa diperbaharui (renewable resource) maupun sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui (non renewable resource), sehingga kegiatan pembangunan mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Disamping itu, terdapat permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu permasalahan antara jumlah penduduk yang cukup besar dan tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dengan keterbatasan sumber daya alam.
Keadaan yang cukup kompleks tersebut menjadikan pembangunan menjadi sebuah tanggung jawab negara untuk mengelolanya.
Karena negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap warganya atas sebuah lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga pemerintah beserta segenap jajarannya berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berkonsep pada pembangunan yang berwawasan lingkungan (eco developmentalism) dengan memegang prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Konsep pembangunan berkelanjutan untuk pertama kali dituangkan dalam kebijaksanaan nasional melalui Keppres no. 13 tahun 1989 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan demikian, sejak saat itu pembangunan berkelanjutan telah mempunyai dasar hukum dalam kebijaksanaan nasional2. Dimana muaranya adalah untuk menciptakan lingkungan hidup Indonesia yang menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup.
Konsep ini merupakan salah satu respon atas berbagai issue lingkungan yang makin marak diperdebatkan hingga tingkat internasional. Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap tegas terhadap kebangkitan dunia dibidang lingkungan hidup yang ditandai lahirnya Deklarasi Stockholm, dengan menelorkan Undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup yang kemudian seiring dengan peningkatan kesadaran dan kehidupan masyarakat diubah dengan Undang-undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada perkembanganya, pemerintah melihat pentingnya partisipatif dari berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan hidup dan perwujudan undang-undang yang mewakili aspirasi masyarakat luas serta penilaian bahwa masih terdapat beberapa kelemahan dalam UU no. 23 tahun 1997, sehingga pemerintah menganggap perlu untuk meregulasi kembali peraturan mengenai lingkungan hidup dengan menghadirkan UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai payung hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga pemerintah beserta segenap jajarannya berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berkonsep pada pembangunan yang berwawasan lingkungan (eco developmentalism) dengan memegang prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Konsep pembangunan berkelanjutan untuk pertama kali dituangkan dalam kebijaksanaan nasional melalui Keppres no. 13 tahun 1989 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan TAP MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, sejak saat itu pembangunan berkelanjutan telah mempunyai dasar hukum dalam kebijaksanaan nasional2.
Dimana muaranya adalah untuk menciptakan lingkungan hidup Indonesia yang menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup.
Konsep ini merupakan salah satu respon atas berbagai issue lingkungan yang makin marak diperdebatkan hingga tingkat internasional.
Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap tegas terhadap kebangkitan dunia dibidang lingkungan hidup yang ditandai lahirnya Deklarasi Stockholm, dengan menelorkan Undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup yang kemudian seiring dengan peningkatan kesadaran dan kehidupan masyarakat diubah dengan Undang-undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada perkembanganya, pemerintah melihat pentingnya partisipatif dari berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan hidup dan perwujudan undang-undang yang mewakili aspirasi masyarakat luas serta penilaian bahwa masih terdapat beberapa kelemahan dalam UU no. 23 tahun 1997, sehingga pemerintah menganggap perlu untuk meregulasi kembali peraturan mengenai lingkungan hidup dengan menghadirkan UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai payung hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Penegakan sanksi administrasi tersebut selaras dengan asas ultimum remedium yang tetap lestari penegakan hukum pada UU No. 32 tahun 2009, dimana penegakan sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila sanksi administrasi dianggap tidak efektif atau berhasil.
Sehingga penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan (primum remedium), terutamanya pada tindak pidana formil yang melanggar baku mutu air limbah, emisi dan gangguan. Dan dalam pasalnya yang ke-76 ayat (2) menjelaskan bahwa sanksi administrasi terdiri dari 4 (empat) instrumen pokok, antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Sanksi teguran tertulis merupakan instrumen baru dalam undang-undang ini, dimana UU. No. 23 tahun 1997 belum menempatkan teguran tertulis sebagai salah satu instrumen penegakan hukum administrasi. Penerapan ke-empat instrumen tersebut dilaksanakan secara bertahap oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.
Pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota) dalam penegakan hukum lingkungan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana pengawasan yang dilakukan merupakan salah upaya preventif pemerintah dalam pengendalian dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan (primum remidium), sanksi administrasi merupakan salah satu instrumen yang diterapkan oleh pemerintah dalam upaya pengawasan terhadap pelanggaran izin lingkungan yang diberikan.
Hal ini mengandung makna bahwa sanksi administrasi memiliki sifat preventif dan berfungsi sebagai instrumental dalam pengendalian perbuatan terlarang. Disamping itu sanksi administrasi juga bertujuan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, Keputusan dan Peraturan Gubernur, Keputusan dan Peraturan Bupati/Walikota, dll.
Sanksi administrasi diterapkan secara bertahap mulai dari teguran tertulis hingga kepada pencabutan izin lingkungan, kecuali pada usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan ancaman yang serius bagi manusia dan berdampak luas sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi lingkungan hidup.
Dalam hal ini, teguran tertulis merupakan pintu pertama dalam instrumen preventif pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sanksi teguran tertulis memegang peranan penting, karena undang-undang yang melestarikan asas ultimum remidium ini mengutamakan penegakan hukum administrasi yang dilakukan secara bertingkat dan bertahap.
Sehingga apabila pemerintah tidak memanfaatkan secara optimal instrumen sanksi teguran tertulis dapat mengakibatkan penegakan hukum lingkungan yang menjadi kewenangannya menjadi tidak efektif, dan berdampak pada tidak optimalnya fungsi sanksi administrasi sebagai instrumen dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang dan otoritas penuh untuk memberikan sanksi teguran tertulis terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh poluter, untuk mencegah dampak yang semakin luas bagi lingkungan hidup disekitarnya. Dengan memberikan teguran tertulis, pihak poluter akan menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan segera memperbaiki sistem yang telah berjalan sehingga memacu atau meningkatkan kesadaran semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Sebagaimana yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, yaitu dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak PT Interworld Steel Indonesia yang berlokasi di kawasan industri palem manis kecamatan Cibodas Tangerang karena adanya keluhan dari masyarakat melalui LSM atas kebisingan dan pencemaran tanah oleh sisa produksi.
Pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang dan otoritas penuh untuk memberikan sanksi teguran tertulis terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh poluter, untuk mencegah dampak yang semakin luas bagi lingkungan hidup disekitarnya.
Dengan memberikan teguran tertulis, pihak poluter akan menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan segera memperbaiki sistem yang telah berjalan sehingga memacu atau meningkatkan kesadaran semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Sebagaimana yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, yaitu dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak PT Interworld Steel Indonesia yang berlokasi di kawasan industri palem manis kecamatan Cibodas Tangerang karena adanya keluhan dari masyarakat melalui LSM atas kebisingan dan pencemaran tanah oleh sisa produksi.
Dalam penegakan hukum lingkungan, aparat penegak hukum memiliki peranan yang cukup penting dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Adanya peraturan perundang-undangan yang telah lengkap tidak akan mampu bekerja secara efektif apabila tanpa didukung pelaksana hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum sebagai eksekutor undang-undang harus memiliki integritas moral profesi dan profesional dalam bertindak.
Dengan asas ultimum remidium yang masih dijaga dalam UU no. 32 tahun 2009, memberikan kewenangan dan otoritas kepada pemerintah (pusat maupun daerah) untuk menegakan hukum lingkungan, terutamanya hukum administrasi. Didalam penyelesaian sengketa lingkungan, diperlukan aparat penegak hukum lingkungan yang memiliki sikap profesional, berwawasan ekologik yang baik serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Perilaku corrupt serta keberpihakan aparat dapat menyebabkan penegakan hukum tidak optimal atau bahkan sama sekali tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dalam ranah hukum administrasi, selain menggunakan perizinan pemerintah, dapat menggunakan instrumen sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebagai langkah awal dalam mengendalikan setiap kegiatan dan atau usaha yang ada didaerahnya yang berpotensi terjadi pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup. Inisiatif dan keaktifan aparat pemerintah sangat menunjang optimalisasi penerapan sanksi administrasi ini, terutama dalam mengemban tugas pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap izin lingkungan yang diberikan. Karena tanpa adanya inisiatif dan keaktifan aparat pemerintah dapat memberikan angin segar kepada para pihak yang berpotensi menjadi poluter melakukan kegiatan yang merugikan kelestarian lingkungan serta menyebabkan instrumen preventif tidak dapat berperan secara optimal dalam menjamin lingkungan yang baik dan sehat.
Keterpaduan, koordinasi lintas sektoral, dan saling tukar informasi antar aparat penegak hukum lingkungan juga memberikan kontribusi yang berarti bagi keefektifan penegakan hukum lingkungan itu sendiri. Ego sektoral dan tidak mau saling menghormati wewenang yang dimiliki setiap instansi patut mendapatkan perhatian bagi pimpinan masing-masing institusi penegak hukum. Budaya saling menghargai ruang lingkup kerja dan wewenang masing-masing menjadi point penting dalam menciptakan keterpaduan dan koordinasi yang baik antar sesama penegak hukum.
