Journal Reportase
Breaking News

Polisi Buru Lima Pelaku Pembacokan Viral di Medsos

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polisi Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 2 pelaku pembacokan pengunjung di warung bubur Jalan Raya Jatiasih, Pondok Gede, RT 01 RW 11, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Bekasi. Aksi pembacokan brutal yang sempat viral di media sosial (medsos) dilakukan oleh 7 orang pelaku terjadi pada Rabu 13 Julu 202.

Akibatnya korban beinisial PD (24) meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit.

” Ada 2 orang sebagai pelaku pembacokan brutal yang sudah kita amankan. Dua orang itu yang kini telah ditetapkan tersangka yakni MS , S. Sementara D sebagai penadah yang membeli HP rampokan kita tangkap,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (16/7) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian lanjut Yusri 5 pelaku lainnya yang ikut terlibat pembacokan terhadap korba kini masih dikejar.

Yusri menegaskan kepada pelaku yang melarikan diri polisi sudah mengantongi nama – nama mereka.” Kita kejar sampai dapat,”ungkap Yusri.

Penangkapan tersangka berawal dari penangkapan salah satu penadah yaitu D . Dari penadah kemudian ditangkap pelaku yakni masing masing MS dan S.

Kasus pembacokan yang viral medsos terekam ada tujuh pelaku yang sedang melakukan aksi secara brutal dan biadab yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari D sebagai penadah yang membeli Handphone korban polisi melakukan pengembangan. ” Hasil pengembangan, kemudian ditangkap MS di daerah Jatibening yang bekerja sebagai ojek. Selanjutnya ditangkap S pelaku utama pembacokan di daerah Pondok Gede,” beber Yusri.

Menurut Yusri, mereka para begal melakukan aksi biadabnya dipengaruhi minuman beralkohol minuman keras (miras). Karena minuman habis dan tidak memiliki uang kemudain mereka melakukan kejahatan dengan melakukan begal dengan mencari sasaran. Pelaku S saat hendak ditangkap, kata Yusri, berupaya melakukan perlawanan, hingga petugas menembak kakinya.

“Dengan 2 celurit panjang, mereka mendatangi warung bubur yang di dalamnya ada korban PD, karena merasa handphone korban di ambil, lalu korban teriak. Kemudian pelaku S melakukan pembacokan terhadap korban hingga tewas,” papar Yusri.

Saat memasuki warung bubur, pelaku juga mengambil kotak amal yang berisi uang lebih kurang Rp 800 ribu.” Untuk pelaku yang kini melarikan diri, identitas mereka sudah diketahui untuk segarah menyerahkan diri,” tukas Yusri.

Akibat perbuatannya Pelaku di Jerat pasal 365 – 440 KUHP mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 480 KUHP penadahan. dengan ancaman pidana 9 tahun atau 15 tahun penjara.

Related posts

Zainal Bintang : Kader Muda Supaya Merawat Golkar

redaksi JournalReportase

Sepekan Polres Jaktim Bekuk Enam Geng Motor

Pelacakan di  Jalur Distribusi dan Kejar Kendaraan Pengangkut, Krimsus Polda Metro  Bongkar Penyelundupan 439 Ballpress Pakaian Bekas Impor

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»