Journal Reportase
Breaking News

Pelaku Pelanggaran PPKM Darurat Ditetapkan Tersangka

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tim Gabungan yang meliputi dari unsur TNI Polri dan Pemda menindak sebanyak 103 perusahaan pelaku pelanggaran penerapan PPKM Darurat Jawa Bali.

Dari hasil operasi yustisi yang digelar petugas menetapkan beberapa pelaku usaha menjadi tersangka.

Dalam keterang pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa perusahaan yang melanggar PPKM Darurat merupakan sektor diluar esensial dan kritikal. “Seharusnya sektor non esensial dan non kritikal meliburkan karyawannya, tapi mereka justru meminta karyawannya untuk bekerja, ini kita lakukan penindakan,” tukas Yusri.

Yusri mengatakan penindakan yang dilakukan petugas semestinya menyadari bahwa petugas melakukan ini untuk menyelamatkan kita semua dari ancaman Covid-19 yang saat ini masih ganas.

Diketahui juga dan sempat viral di medso lanjut Yusri, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat memarahi seorang HRD di sebuah perusahaan non esensial yang nekad mempekerjakan karyawannya di tengah PPPKM Darurat.

Dalam operasi yustisi itu, tim penegakan hukum (Gakkum) menetapkan 7 orang tersangka dan mengamankan 9 orang lainnya. “Mereka dijerat UU Nomer 4 tahun 1984 pasal 14 ayat 1 dan pasal 55-56 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya 1 tahun penjara dan denda setinggi tingginya Rp 100 juta,” tandas Yusri.

Yusri juga berharap, masyarakat yang bekerja di sektor non esensial maupun non kritikal yang diminta tetap bekerja, agar segera melaporkan melalui berbagai kanal layanan. ” Kita akan merespon cepat laporan dari masyarakat dan akan melakukan penindakan hukum dengan tegas,” ucap Yusri.

“Cara melaporkan ya bisa lewat layanan 110 atau akun IG Polda Metro Jaya, dan bisa juga langsung datang ke Polda Metro. Identitas akan kami lindungi,” sambung Yusri.

Sampai saat ini lonjakan angka covid secara nasional mengalami lonjakan tajam. Yusri menyebutkan, sejumlah rumah sakit di Jakarta penuh karena tak mampu menampung melonjaknya pasien terkonfirmasi positif covid-19. Untuk Itu pihaknya mengingatkan fan meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan yang saat ini dijalankan oleh Pemerintah. “Peraturan yang kita tegakan demi menyelamatkan kita semua dari ancaman wabah covid-19 yang sedang tinggi,” ujarnya.

Rasio akumulasi nasional, paparan covid-19 menyentuh angka 31 ribu. Di DKI Jakarta tercatat 9.200 orang terkonfirmasi positif corona. Jumlah pasien yang tewas memecahkan rekor di angka 400 orang per hari.

“Sehingga perlu diadakan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli Kedepan semoga masyarakat Jakarta mengerti dan disiplin, mudah-mudahan kasus covid turun,” tutupnya.

Related posts

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kuasa Hukum Bumi Mahkota Pesona Kembali Surati Kapolda Banten

redaksi JournalReportase

Keluarnya SPDP, Penyidik Harusnya Lebih Cepat Mentersangkakan Iming

redaksi JournalReportase

Peluncuran Program Literasi Digital Nasional, Presiden Jokowi : Pentingnya Meningkatkan Kecakapan Digital

redaksi JournalReportase

Leave a Comment