Journal Reportase
Breaking News

Pelaku DPO Pencuri dan Pemerkosa Diamankan di Bogor

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Pelaku pencurian dan pemerkosaan yang menjadi target pancarian orang (DPO) berhasil diamankan polisi dari Unit Jatanras Polda Metro Jaya.

Pelaku RTS (26) pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial ASA di tangkap di Bogor pada Rabu (19/5).” RTS yang buron ditangkap pada Rabu 19 Mei 2021 di desa Nagrog, Bogor,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (20/5).

Yusri menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa RTS yang mempunyai ide melakukan pencurian serta pelaku pemerkosa bersembunyi di tempat saudaranya di daerah Bogor.

Menurut Yursi, sebelum melakukan pencurian RTS selama setengah jam sempat memantau dan memperhatikan ASA yang sedang memaikan handphone di ruang tamu.

“Karena memantau terus korban ASA yang sedang memainkan handphone, maka muncul niat biadab RTS untuk memperkosa dan mengambil handphone korbannya,” terang Yusri.

Yusri menjelaskan, pelaku RTS yang sehari-hari sebagai juru parkir liar atau pak ogah yang mengatur lalu lintas sudah melakukan kejahatan pencurian sebanyak 5 kali. ” Sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi pencurian,” terang Yusri. Meski demikian, lanjut Yusri Polisi masih mendalami dengan siapa saja pelaku RTS melakukan aksi pencurian.

Untuk diketahui, polisi telah menangkap rekan RTS yaitu RP (28) yang berperan melakukan pengawasan sekitar lokasi dan AH (35) sebagai penadah. Dari hasil kejahatannya, dihabiskan untuk berpoya poya salah satunya digunakan untuk menggunakan narkoba. ” Dari hasi tes urine ke tiga pelaku positif amphetamine dan methampetamine,” ujarnya.

“Kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda. Awalnya yang ditangkap AH pada Sabtu 15 Mei 2021 di rumahnya daerah Rawa Badak, Jakarta Utara. Sedangkang RP ditangkap pada Minggu 16 Mei 2021 di daerah Koja, Jakarta Utara,” jelas Yusri.

Kronologi pelaku RTS menarget rumah beralamat di Jalan Bintara I No.99, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kota. Pelaku RTS meminta tersangka RP untuk menunggu dan mengawasi situasi dari luar rumah.

“Ketika pelaku RTS sekitar pukul 04.30 WIB masuk dari ventilasi melakukan pencurian. Kemudia melihat korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tertidur, tiba-tiba pelaku RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban. Selanjutnya pelaku RTS memperkosa korban dan berbisik ke telingga korban mau dibunuh atau diperkosa,” kata Yusri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP. ” Ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tandas Yusri.

Related posts

Warga Asing yang Ajukan Golden Visa Bisa Buka Rekening Bank Mandiri

redaksi JournalReportase

Polri Mutasi 54 Pati dan Pamen : Tiga Personel Masuk dalam Demosi

redaksi JournalReportase

Polres Jakpus Bongkar Kasus Penyekapan dan Pemasungan Tiga Karyawan Percetakan, Tujuh Orang Jadi Tersangka

redaksi JournalReportase

Leave a Comment