Journal Reportase
Breaking News

Polres Jakpus Bongkar Kasus Penyekapan dan Pemasungan Tiga Karyawan Percetakan, Tujuh Orang Jadi Tersangka

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus penyekapan disertai pemasungan dan dugaan pemerasan terhadap tiga karyawan percetakan yang berlangsung selama sekitar tiga pekan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, ditemukan dalam kondisi disekap dengan kaki dirantai di sebuah toko percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 18, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, mengatakan seluruh pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Menurut Reynold, para tersangka menuduh ketiga korban menggelapkan pelat percetakan yang diklaim bernilai ratusan juta rupiah. Dengan alasan tersebut, para pelaku diduga melakukan penyekapan, penganiayaan, hingga pemasungan terhadap korban agar tidak melarikan diri.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” kata Reynold.

Kasus ini terungkap setelah video penyekapan viral di media sosial. Polisi kemudian menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan segera menindaklanjutinya.

“Kami menerima laporan dari warga melalui Call Center 110. Personel Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Unit Reskrim Polsek Senen kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan adanya penyekapan terhadap ketiga korban,” ujarnya.

Selain menyekap korban, para tersangka juga diduga memeras keluarga korban dengan meminta uang ganti rugi. Mereka mengancam akan mematahkan kaki para korban apabila keluarga tidak memenuhi tuntutan pembayaran sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban.

Akibat ancaman tersebut, keluarga salah satu korban sempat mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku. Sementara korban lainnya mengirimkan Rp5 juta yang diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor.

“Keluarga salah satu korban sempat mentransfer Rp50 juta. Korban lainnya mengirim uang Rp5 juta dari hasil penjualan motor,” ungkap Reynold.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.

Menurut Roby, AI dan S berperan melakukan penyekapan sekaligus menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.

Adapun MML yang merupakan pemilik usaha percetakan diduga menjadi otak penyekapan. Tersangka AYL berperan mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi.

Sementara itu, NHJ diduga merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Tersangka CML disebut melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan II berperan sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.

“Tersangka NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban, tersangka CML melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, dan tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban,” kata Roby.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut. (red-ay)

Related posts

TIM COBRA DAN RESMOB PONOROGO HENTIKAN KOMPLOTAN RANMOR JARINGAN LUMAJANG DUA PELAKU LAINYA DPO

redaksi JournalReportase

Peringati HPN, Kapolres Metro Jakarta Timur : Sinergitas Antara Polisi dan Wartawan Tetap Terjaga

redaksi JournalReportase

Penipuan Calon Jamaah oleh FIRST Travel Komisi VIII Bentuk Panja Pengawasan & Mekanisme Biro Perjalanan Umroh & Haji Plus

Leave a Comment