journalreportase.com, Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait wacana menghapus tilang manual di jalan raya dan menggantikannya dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas, sepertinya akan dilaksanankan dalam waktu dekat ini.Hal ini juga disebut-sebut sebagai langkahnya untuk menghilangkan dan mencegah praktik korupsi dilapangan. Demi terwujudnya Polri yang Presisi.
Seperti diketahui sebagai tahap awal, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta. Tepatnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau. Sementara empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.

Korlantas Polri bakal menyiapkan sebanyak 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Untuk diketahui, ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Kebijakan Kapolri tersebut disambut positif oleh Pakar hukum dari Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dengan catatan.
Andi Sandi Ant.T.T.,S.H.,LL.M menilai penerapan sistem ETLE tidak mungkin bisa dilakukan dengan baik dan sempurna, jika tidak didukung oleh data kendaraan bermotor (ranmor) dan pengemudi.
“Jika data itu masih disimpan secara manual dan data itu tidak terintegrasi dalam satu sistem, sangat sulit dibayangkan sistem ETLE bisa dilakukan dengan baik dan sempurna. Misalnya, didapatkan bukti pelanggaran dalam bentuk foto sebuah ranmor melakukan pelanggaran di wilayah kota A, namun ranmor itu teregistrasi di kota B. Apabila data registrasi ranmor dan pengemudi tidak terintegrasi dan juga pola pengelolaannya masih manual, maka pelanggaran itu tidak bisa ditindak karena tidak adanya data mengenai pemilik ranmor yang melakukan pelanggaran,” beber Andi.
“Namun jika sebaliknya yang terjadi, data pengemudi dan ranmor sudah terintegrasi dan selalu dilakukan updating terhadap data tersebut, pelanggaran yang dilakukan oleh ranmor dan pengemudi di kota Z pun tetap dapat ditindak oleh Polri dalam hal ini polantas yang bertugas di kota B,” tambah dia.
Oleh sebab itu, tandasnya, hal yang utama dan pertama yang wajib dilakukan oleh Polri dalam hal ini Korlantas, adalah memastikan data ranmor dan pengemudi up to date, integrated, dan accurate.
“Tanpa ini program ETLE hanya akan menjadi macan di atas kertas saja. Di samping itu, pengamanan terhadap data ranmor dan pengemudi juga perlu dipastikan. Tidak boleh data tersebut digunakan atau diakses oleh sembarang pihak. Hanya pihak yang bisa memberikan jaminan dan siap untuk bertanggung jawab atas penggunaan data kendaraan dan pengemudi itu yang berhak mendapat akses untuk menggunakan atau memanfaatkan data tersebut,” jelas dia.
“Hardware dan software yang canggih dan lengkap tidak akan ada gunanya tanpa ada beneficiary atau user yang bisa mengelola dan memanfaatkannya. Jadi ide Korlantas Polri untuk mendorong terbentuknya cyber lantas, perlu dikuatkan dan segera diimplementasikan,” sebut Andi Sandi.
Sementara itu, pengajar Hukum Tata Negara UGM lainnya, Dian Agung Wicaksono mengatakan, keberadaan sistem ETLE adalah sejalan dengan arahan pembangunan hukum nasional Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yakni upaya menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme (KKN). Untuk itu, penerapan sistem ETLE juga sejalan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam revolusi industri 4.0.
“Faktor perubahan teknologi menjadi teknologi digitalisasi sejalan dengan mekanisme kerja sistem ETLE memanfaatkan TIK untuk mendukung proses penegakan hukum lalu lintas jalan. Yaitu mengubah proses penegakan hukum lalu lintas jalan dari tertangkap tangan dengan kasat mata beralih menjadi implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Hukum lalu lintas jalan Indonesia relatif kompatibel terhadap penerapan sistem ETLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan di Indonesia,” jelas dia
