Journal Reportase
Breaking News

4 Tahun Beroperasi Kilnik Kecantikan Ilegal Dibongkar Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Klinik kecantikan ilegal beromzet ratusan juta dibongkar Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Praktik kecantikan yang tidak memenuhi standarissi praktek kedokteran yang sah
dengan melakukan tindakan medis berupa klinik kecantikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, polisi menangkap pelaku SW dirumah di wilayah Jakarta Timur, Minggu (14/2).

“Tidak kantongi ijin yang sah Subdit 3 Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal di wilayah Jakarta Timur. Pemilik Klinik yakni SW langsung ditetapkan sebagai tersangka,” unkap Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2).

Dijelaskan Yuari Tersangka SW membuka klinik dengan nama Zevmine Skin Care menggunakan identitas/gelar dokter serta menggunakan alat atau metode, sehingga menimbulkan kesan pelaku sebagai dokter memiliki STR dan SIP, yang mempromosikan kliniknya melalui medsos.

Dalam praktiknya, terang Yusri, tersangka melayani masyarakat melakukan tindakan medis seperti suntik, injek botox, injek filler dan tanam benang.” Jadi tersangka ini yang juga selaku pemilik klinik melakukan praktek kedokteran kecantikan secara ilegal, untuk mengambil keuntungan pribadi,” ungkap nya.

Yusri membeberkan, berdasarkan hasil penyidikan dari pengakuan tersangka, jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang per bulan sebelum Covid-19. Namun, setelan masa pandemi jumlah pasien tersangka menjadi sekitar 30 orang per bulan. ” Setelah adanya pandemi covid-19 ada penurunan jumlah pasien. Tarif pelayanan Rp 1,5 juta hingga Rp 9,5 juta, tersangka memperoleh omset ratusan juta per bulan,” terang Yusri.

Yusri mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktik dokter kecantikan ilegal yang berdomisili di lantai 2 ruko Zam-Zam di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Dari info tersebut tim dari unit Sumdaling Ditkrimus Polda Metro Jaya bergerak guna memperjelas praktik ilegal ini. Ternyata benar.” Lalu petugas melakukan undercover membuat janji sebagai pasien, tersangka SW sepakat akan melakukan tindakan suntik botox. Setelah SW melakukan tindakan suntik botox, petugas lainnya bergerak masuk untuk meminta tersangka untuk menunjukkan legalitas sebagai dokter,” terang Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka SW melakukan praktik dokter kecantikan telah beroperasi selama 4 tahun sejak tahun 2017.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan terkait kasus praktik kecantikan tanpa ijin, Dinas kesehatan DKI menegaskan bahwa Klinik yang bernama Zevmine Pure Beauty Skin Care tidak terdaftar sebagai klinik maupun sebagai praktik dokter mandiri.” Klinik yang beroperasi selama 4 tahun tidak pnya surat izin operasional. Kami sudah cek ke sudinkes Jaktim maupun PTSP,” ungkapnya.

Jadi, kata Sulung, klinik tersebut tidak memegang izin yang sah, baik itu klinik maupun dokternya.” Jadi bukan klinik maupun tenaga kesehatan (nakes red),” ujar Sulung.

Lanjut kata Sulung, tindakan meyulap wajah menjadi cantik merupakan tindakan medis invasif di mana tidak diperbolehkan dilakukan tanpa adanya keahlian medis yang benar bahkan oleh dokter yg tidak terlatih sekalipun. ” Tidak diperbolehkan bagi mereka yang melakukan tindakan medis invasif apalagi oleh orang yang bukan ahli di bidang kesehatan. Resikonya tinggi sekali yang akan berakibat fatal,” bebernya.

Untuk itu pada kesempatan ini, Sulung mengingatkan kepada masyarakat sebelum berobat ada baiknya mengecek keberadaan klinik klinik kecantikan wajah. “Kami mohon kepada masyarakat apabila dikemudian hari temukan praktik seperti ini bisa dilaporkan ke dinkes dan jajaran sampai puskesmas. Untuk menghindari jatuhnya korban,” pungkasnya.

Pada Kasus ini, tersangka SW dikenakan pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) dan atau pasal 78 jo pasal 73 ayat (2).”Tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana paling lama 5 tahun penjara,”tandas Yusri.

Related posts

Antisipasi Sebaran Covid-19 Polres Jakarta Barat Bersama Tiga Pilar Akan Lakukan 3 T Bagi Warga Pemudik

JournalReportase

Deklarasi World Tourism Park di Bali Pamerkan Atraksi Udara 31 Penerjun Dunia

journalreportase

Dirpidum Mabes Polri : Tak ada Kewajiban Izinkan Pihak Lain Masuk Saksikan Proses Rekonstruksi

JournalReportase

Leave a Comment