Journal Reportase
Breaking News

Dirpidum Mabes Polri : Tak ada Kewajiban Izinkan Pihak Lain Masuk Saksikan Proses Rekonstruksi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Penyidik melarang pengacara Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan memasuki  lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana  di rumah pribadi eks Kadiv Propam, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/8).

Pengusiran tersebut menurut Kamarudin sebagai bentuk penghinaan bagi pengacara. “Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka,  pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Lokasi ,  Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Kamaruddin menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. ” Kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” jelas Kamaruddin

Namun di sisi lain terkait tidak diizinkan  Pengacara korban masuk mengikuti rekonstruksi, Polisi angkat bicara.  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi  menjelaskan, mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Ditegaskan Andi, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Related posts

Kedua Pelaku Penjambretan Seorang Residivis

JournalReportase

Positif Covid 19 Meningkat Polda Metro Jaya Bersama Pemprov DKI Lakukan Pembatasan Mobilitas Masyarakat di 10 Lokasi

JournalReportase

Panglima TNI Menerima Jajar Kehormatan Dari The Indian Armed Forces

JournalReportase

Leave a Comment