Journal Reportase
Breaking News

Reskrim Polsek Tambora Tangkap Dua Perampok Jalanan, Satu Diantaranya Dilumpuhkan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Reskrim Polsek Tambora berhasol meringkus Dua Perampok jalanan. Keduanya ditangkap, setelah merampas sebanyak 23 handphone (HP) milik seorang korban.

Perampok berinisial AJ (38) warga Jembatan V, Tambora dan S (51) warga Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruq Rozi mengungkapkan, berawal kejadian pada Senin 02 November 2020, saat itu telah terjadi kasus pencurian Hp second berbagai merk yang dilakukan oleh para pelaku.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam menggunakan sebilah clurit. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku S mengumpulkan dan memasukkan ponsel itu ke dalam karung plastik. Kemudian para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai B (DPO).

Beruntung, di waktu yang bersamaan, piket Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa yang kebetulan sedang melintas mendapati laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban pencurian.

“Mendapati laporan yang dimaksud, anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap 2 pelaku AJ dan S di Pasar Cipluk Penjaringan Jakarta Utara,” ungkap Faruk, Selasa (03/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang Residivis dengan kasus Narkoba dan perampokan serta diketahui para pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan menggunakan narkoba.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan antaranya 23 unit ponsel berbagai merk, sebilah sangkur bergagang besi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kata Suparmin, ada barang bukti lain yakni sebilah celurit berada di rumah pelaku B.

Namun, ketika dibawa ke tempat kediaman B, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, terpaksa AJ diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pelaku AJ mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Suparmin.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambora bersama ancaman pasal 365 KUHP.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Kapolda Metro ke Jajaran : Stop Pungli, Jangan Mencari-cari Kesalahan Masyarakat dan Tak Lagi Menunjukkan Kemewahan

redaksi JournalReportase

Polisi Tangkap Seorang Wanita Pelaku Penanam Pohon Ganja Hidroponik Setinggi Satu Meter

redaksi JournalReportase

Abaikan Putusan Pengadilan Puluhan Tahun, Menteri Keuangan Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman oleh Ahli Waris Tariffin Riau

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»