Journal Reportase
Kriminal

Jaksa Sebut Erna Bisa Dituntut Pidana 4 Tahun Terkait Kasus Penggelapan Uang Sejumlah 1 Milyar

Journalreportase.com, Kendati Lelah Nigiyati Tan, sepertinya masih harus bersabar diri menantikan kejelasan terkait kasus uang yang dipinjamkannya kepada rekannya, Erna Suparto sejumlah 1 Milyar Rupiah. Setelah gugatan perdata dari (terdakwa) Erna Suparto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini kasus tersebut Kembali disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, pada Selasa (2/2) siang.

Sayangnya sidang yang beragendakan tuntutan itu seraya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa terpaksa harus ditunda sepekan kedepan pada (9/2), lantaran saksi ahli berhalangan untuk hadir.  

Lina Hendraswari, Jaksa Fungsional

“pihak terdakwa tidak dapat memberikan bukti slip transferan yang asli. Hanya lampirannya saja. Makanya saya mau masukan dalam tuntutan. Mereka muter muternya ngomongnya. Jadi ya memang terbukti secara sah dan meyakinkan. Telah melakukan penggelapan dan penipuan. Ancaman pidananya itu bisa empat tahun karena kena pasal 372 dan 378,” sebut Lina Hendraswari, Jaksa fungsional.

Ditempat yang sama Nigiyati Tan selaku korban mengaku sudah meraa Lelah mengikuti persidangan yang telah berjalan selama satu tahun belakangan ini.

“jujur saya Lelah sekali ya mengikuti persidangan selama setahun ini sejak 2019. Tapi demi mendapatkan keadilan ya mau bagaimana lagi harus dijalani,” katanya.

Masih menurut Nigiyati , Sejak awal Erna memang sudah tidak mempunyai itikad baik untuk membayar hutangnya. Malah sepengetaahuannya, kalaupun Erna punya uang, Erna lebih senang gunakan uangnya untuk menuntut balik Nigiyati secara perdata. Beruntung gugatan Erna secara perdata terhadap Nigiyati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah ditolak.   

Nigiyati Tan, korban penipuan sekaligus penggelapan uang sejumlah 1 M yang dilakukan oleh rekannya sendiri, Erna Suparto

“Ernanya sendiri memang sudah ditahan karena gugatan perdatanya ditolak di PN Jakarta Selatan. Ini sidang pidananya, ada unsur penipuan dan penggelapan. Karena unsurnya memang pidana. Erna memang ada niat mencicil tapi niatnya itu malah mau bawa saya ke gugatan perdata.  Tapi dasarnya dia sudah melakukan tindak pidana. Bukti transferan fiktif, rekaman  suara, WA nya. Saya semua punya lengkap,” beber Nigiyati usai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara.

“Saya cuma kasus ini selesai. Adil dimata hukum dan dimata Tuhan. Kalau berharap uang saya Kembali, rasanya itu nggak mungkin,” sambungnya.

Related posts

Bareskrim Telusuri 700 WNI Berhaji Lewat Filipina

redaksi JournalReportase

Komplotan Jambret Kebun Jeruk Dibekuk, Satu Diantaranya Perempuan

redaksi JournalReportase

Gagalkan Rencana Tawuran Usai Subuh, Patroli Gabungan Brimob Polda Metro Amankan Sejumlah Pemuda dan Barang Bukti Celurit Sepanjang Dua Meter

redaksi JournalReportase

Leave a Comment