BEKASI-JOURNALREPORTASE- Rumah industri kosmetik tak berijin edar digrebek Polisi dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penggrebekan tempat peracik bahan berbahaya terjadi di Jalan Swakarsa, Jatirasa, Bekasi Kota pada Kamis (28/1), malam. Satu pelaku yang merupakan pemilik usaha elegal ikut diamankan .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan persnya, Jumat (29/1) mengatakan dari penggrebekkan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka. ” Jadi dari penggrebekkan itu polisi mengamankan satu tersangka CS pemilik usaha kosmetik berbahaya,” ungkap Yusri di lokasi kejadian.
Yusri, lebih jauh menjelaskan ada 4 jenis bahan yang diracik menjadi kosmetik yang umumnya dipakai oleh wanita. Ke empat jenis itu adalah yauskin, acone, youra dan margout. Kemudian jenis2 itu diolah dengan dicampur tepung beras dan kopi. “Bahan yang dipakai diduga berbahaya,” kata Yusri Yunus
Pun Yusri mengatakan tersangka CS yang merupakan pemilik rumah industri kosmetik tanpa merek tersebut. Dan yang bersangkutan mengontrak rumah industri kosmetik tak berijin edar sejak tahun 2018 – 2020.” Jadi kurang lebih tiga tahun CS melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi dari Badan POM. Di mana sudah beredar hampir di seluruh Jawa,” terang Yusri.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan kemasan produk kecantikan berupa masker wajah, sabun pemutih dan pembersih wajah.
Harga produk kosmetik ilegal itu, kata Yusri, dijual seharga Rp 60 ribu/kg dan 3 ribu per sachet. Barang itu dijual secara reseller kepada konsumen di kawasan Jabodetabek hingga Pulau Jawa.
“Kami masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 12 karyawan dari tersangka CS,” kata Yusri.
Atas Perbuatannya, pelaku terancam jeratan dpasal 196 KUHP jo 197 KUHP Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pelaku terancam pidana penjara 10 tahun.
